Menu

Mode Gelap
 

Bandar Lampung · 7 Jun 2024 15:24 WIB ·

Simpan Sabu Siap Edar, Resedivis Narkoba di Bandar Lampung Dibekuk Polisi


 WA (43) Berikut Barang Bukti Sabu Siap Edar Yang Diamankan Polisi. Foto : Humas Polresta Bandar Lampung. Perbesar

WA (43) Berikut Barang Bukti Sabu Siap Edar Yang Diamankan Polisi. Foto : Humas Polresta Bandar Lampung.

Prioritastv.com, Bandar Lampung, Lampung – Bandar Lampung – Tak kapok, WA (43), pria asal kelurahan Gedung Pakuon, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung ini kembali harus berurusan dengan Polisi lantaran nekat kembali melakoni bisnis haram, dengan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Resedivis narkoba yang baru menyelesaikan masa hukuman pada tahun 2021 ini, tak berkutik saat petugas dari Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkusnya, pada Minggu (2/6/2024) malam.

WA (43) ditangkap dirumanya, yang berada di jalan Jalan KH. Hasyim Ashari, kelurahan Gedung Pakuon, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Di rumah pelaku, Polisi menemukan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan sabu, 8 buah plastik klip berisikan sabu ukuran kecil serta 1 pak plastik klip kosong yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna coklat.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa, saat dilakukan upaya penggeledahan, Petugas menemukan barang haram narkoba jenis sabu di selipan ventilasi pintu belakang rumah pelaku WA (43).

“Saat kita lakukan upaya penangkapan, pelaku sempat berlari dan menaruh dompet kecil berisikan sabu di ventilasi pintu belakang rumah,” kata Kasat dalam rilis yang diterima Media Prioritastv.com, Jumat 7 Juni 2024.

Gigih menambahkan bahwa setelah selesai menjalani masa hukuman di tahun 2021, dalam kasus yang sama, pelaku WA (43) kembali memulai binis haramnya di tahun 2024.

“Kesehariannnya pelaku ini berkerja sebagai driver ojek online” ujar Gigih.

Hasil pemeriksaan, pelaku WA (43) membeli paket sabu dari seseorang berinisial IN (DPO) seharga Rp 3 juta rupiah.

“Pengakuannya, kalo barang haram tersebut habis terjual, maka pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 1 juta rupiah” ucap Gigih.

Selain pelaku, petugas menyita bukti narkoba jenis sabu dengan total berat 8,28 gram dan 1 unit hand phone android.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,”pungkasnya.(AsrulAriski)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

Baca Lainnya

Kapolres Tulang Bawang Bagikan Bingkisan Untuk Personel Pengamanan di PPK

30 November 2024 - 05:08 WIB

H. Saleh Asnawi Siap Lakukan Reformasi Birokrasi, Pembangunan Infrastruktur dan Pelestarian Budaya dalam 100 Hari Kerja

29 November 2024 - 23:21 WIB

Polda Lampung Beri Layanan Kesehatan Anggota Pengamanan dan Petugas Pemilu Agar Tetap Prima

29 November 2024 - 13:38 WIB

Terios Versus Honda Revo di Pagelaran Pringsewu Lampung, Pelajar Tanggamus Meninggal di TKP

29 November 2024 - 12:19 WIB

Petani Tewas Tenggelam di Sungai Way Seputih, Proses Pencarian Memakan Waktu Tiga Hari

29 November 2024 - 09:10 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Skala Besar Pasca Pungut Suara, Ini Tujuannya

28 November 2024 - 23:35 WIB

Trending di Lampung