Tanggapi Laporan Mantan Camat Kota Agung Timur ke Kejati, Sekda Tanggamus Sebut Sanksi Berdasarkan Prosedur Resmi dan Hasil Sidak Bupati

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 19:20

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Tanggamus Suaidi saat menyampaikan keterangan menanggapi pernyataan Mantan Camat Kota Agung Timur, M. Ilham Nurmay, Senin 16 Juni 2025 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Sekda Tanggamus Suaidi saat menyampaikan keterangan menanggapi pernyataan Mantan Camat Kota Agung Timur, M. Ilham Nurmay, Senin 16 Juni 2025 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tangamus, Lampung – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, Suadi, memberikan pernyataan resmi menanggapi polemik yang mencuat di publik terkait pernyataan dari M. Ilham Nurmay, mantan Camat Kota Agung Timur.

Dalam keterangan pers yang dihadiri sejumlah pejabat Pemkab dan insan pers, Senin (16/6/2025), Sekda menegaskan bahwa tindakan yang diambil pemerintah daerah telah melalui mekanisme resmi, sesuai prosedur kepegawaian dan hasil pemeriksaan internal.

Pada kesempatan itu, hadir sejumlah pejabat penting, termasuk Asisten I, II, III, Kepala Dinas Kominfo, Inspektur, Sekretaris Inspektorat, serta unsur dari BKPSDM dan Satpol PP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekda Suadi mengawali tanggapannya dengan menjelaskan bahwa polemik ini berawal dari sidak yang dilakukan langsung oleh Bupati Tanggamus ke beberapa kecamatan.

“Sidak Pak Bupati itu adalah sidak resmi yang didampingi oleh saya, Kepala BKPSDM, Inspektorat, dan jajaran lainnya. Ini bagian dari langkah kedisiplinan yang sudah sering beliau sampaikan dalam berbagai forum ASN,” ungkap Suadi.

Sidak dilakukan mendadak tanpa pemberitahuan, menyasar empat wilayah, yakni Talang Padang, Pulau Panggung, Sumberejo, dan Kota Agung Timur. Setelah sidak, kehadiran ASN dikonfirmasi langsung ke masing-masing pimpinan wilayah.

“Dari empat kecamatan tersebut, tiga camat dapat dikonfirmasi keberadaannya,” tambahnya.

Namun, berbeda dengan Kecamatan Kota Agung Timur. Ketika Bupati dan tim melakukan verifikasi kehadiran, tak satu pun staf dapat memberikan informasi mengenai keberadaan camat saat itu.

“Tidak ada satu pun yang tahu keberadaan Camat Kotim. Karena itulah Pak Bupati memerintahkan kami untuk melakukan penelaahan terhadap saudara Ilham,” jelas Sekda.

Menindaklanjuti hasil sidak, pada 22 April 2025, BKPSDM mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Ilham, sembari menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Suadi menjelaskan bahwa pemberhentian itu bersifat sementara dan dapat direvisi jika ditemukan kekeliruan dalam prosesnya.

Pemerintah kemudian membentuk tim pemeriksa (Pansus) dari Inspektorat untuk mendalami kasus ini.

Tim tersebut telah melakukan pemanggilan resmi kepada Ilham hingga tiga kali, namun tidak diindahkan.

“Tiga kali dipanggil tidak hadir. Berdasarkan hal itu, pada 27 Mei dikeluarkan kembali surat yang menyatakan pemberhentian dari jabatan selama 12 bulan,” jelas Suadi.

Ilham, kata Suadi, otomatis tetap menjadi staf di Kecamatan Kota Agung Timur karena belum ada surat penempatan baru dari BKPSDM.

“Jabatan itu adalah kepercayaan pimpinan. Kalau dia tidak menjabat, ya dia tetap sebagai staf di tempat asalnya, sampai ada keputusan penempatan baru,” tegasnya.

Menanggapi tudingan bahwa sanksi diberikan sebelum dilakukan pemanggilan resmi, Sekda membantah hal tersebut dan menegaskan bahwa proses yang dilalui sudah sesuai aturan.

“Pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan setelah penelaahan awal dari hasil sidak. Kalau ada kekeliruan dalam penilaian, maka itulah gunanya pemeriksaan rinci oleh Pansus,” ujarnya.

Terkait kemungkinan unsur pidana yang turut disinggung oleh Ilham dalam pernyataannya kepada publik, Sekda enggan berandai-andai.

“Kalau memang merasa ada unsur pidana, silakan saja tempuh jalur hukum. Kita di pemerintah bekerja sesuai prosedur. Itu hak dari ASN dan akan kita hargai,” tegas Suadi.

Terakhir, Sekda menegaskan bahwa pernyataan ini adalah sikap resmi Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam menjawab isu yang berkembang di masyarakat.

“Kami tidak menanggapi berdasarkan asumsi atau opini pribadi. Pemeriksaan dilakukan sesuai aturan. Kalau hasil pemeriksaan menyatakan bersalah, ya itulah dasar sanksinya,” tutupnya.

Diketahui, Sekda Kabupaten Tanggamus, Suadi dilaporkan oleh mantan Camat Kotaagung Timur, M Ilham Nurmay ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Pelaporan itu, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pasca terbitnya surat yang ditandatangani Sekda Tanggamus, Suaidi bernomor: 800/1210/45/2025, tertanggal 27 Mei 2025.

Ada tiga poin dalam laporannya ke Kejati yakni, meminta diperiksanya Suadi selaku Sekda Tanggamus, karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang pasca terbitnya surat keputusan bernomor: 800/1210/45/2025, tertanggal 27 Mei 2025 yang menyebutkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanggamus No: 862/705/45/2025 tanggal 22 April 2025, menyatakan dirinya telah dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat pembebasan dari jabatan Camat Kotim menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau 1 tahun.

Kemudian, poin kedua, Ilham meminta kepastian, bawa proses pemberhentian maupun sanksi yang diberikan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum, dan asas keadilan administratif. Dan poin ketiga, Ilham berharap Kejati menindaklanjuti temuan hukum yang relevan, untuk menjamin keadilan.

Meski demikian, Ilham juga menyadari, jika dirinya ada kesalahan karena saat Bupati Tanggamus Sidak pada 15 April 2025 lalu, tidak ada di kantor. Namun, ia menyebut ketidakhadirannya karena ada kendala yakni, AKI mobilnya soak. (Herdi)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru