Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Lampung Barat, Lampung – Seorang pria berinisial STA (27), warga Pekon Cipta Waras, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar untuk dijual kembali demi meraup keuntungan.

Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, melalui Kasat Reskrim Iptu Rudy Prawira, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap saat mengangkut BBM bersubsidi menggunakan mobil Toyota Kijang Grand bernomor polisi BE 1089 FX.

“Tersangka ditangkap di Dusun Talang Panjang, Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Rudy Prawira, Kamis 22 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rudy menjelasnya, penangkapan tersebut berawal dari patroli rutin personel Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lampung Barat di wilayah Kecamatan Gedung Surian.

Saat melakukan patroli, petugas mendapati pelaku tengah mengangkut BBM bersubsidi menggunakan kendaraan roda empat berwarna abu-abu.

Dari pemeriksaan awal di dalam kendaraan, petugas menemukan 13 jeriken plastik yang terdiri dari lima jeriken berisi Pertalite, enam jeriken berisi Bio Solar, dan dua jeriken dalam keadaan kosong.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman pelaku di Pekon Cipta Waras. Dari lokasi tersebut, tim kembali menemukan 18 jeriken kosong, satu corong plastik, dan satu gelas takar berukuran dua liter.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh BBM bersubsidi tersebut dengan cara membeli dari oknum masyarakat di sekitar Kelurahan Fajar Bulan.

“BBM itu kemudian dijual kembali di wilayah Kecamatan Gedung Surian untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Rudy menyebut, dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 192 liter Bio Solar dan 145 liter Pertalite, dengan total 337 liter BBM bersubsidi.

“Selain itu, turut diamankan 31 jeriken plastik berkapasitas 35 liter, satu ember hitam, satu unit Toyota Kijang Grand bernomor polisi BE 1089 FX, satu corong plastik, dan satu gelas takar,” ujarnya.

Rudy menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Barat dalam mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Tersangka berikut seluruh barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Lampung Barat guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Berita Terbaru