Prioritastv.com, Lampung Barat, Lampung – Seorang pria berinisial STA (27), warga Pekon Cipta Waras, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar untuk dijual kembali demi meraup keuntungan.
Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, melalui Kasat Reskrim Iptu Rudy Prawira, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap saat mengangkut BBM bersubsidi menggunakan mobil Toyota Kijang Grand bernomor polisi BE 1089 FX.
“Tersangka ditangkap di Dusun Talang Panjang, Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Rudy Prawira, Kamis 22 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rudy menjelasnya, penangkapan tersebut berawal dari patroli rutin personel Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lampung Barat di wilayah Kecamatan Gedung Surian.
Saat melakukan patroli, petugas mendapati pelaku tengah mengangkut BBM bersubsidi menggunakan kendaraan roda empat berwarna abu-abu.
Dari pemeriksaan awal di dalam kendaraan, petugas menemukan 13 jeriken plastik yang terdiri dari lima jeriken berisi Pertalite, enam jeriken berisi Bio Solar, dan dua jeriken dalam keadaan kosong.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman pelaku di Pekon Cipta Waras. Dari lokasi tersebut, tim kembali menemukan 18 jeriken kosong, satu corong plastik, dan satu gelas takar berukuran dua liter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh BBM bersubsidi tersebut dengan cara membeli dari oknum masyarakat di sekitar Kelurahan Fajar Bulan.
“BBM itu kemudian dijual kembali di wilayah Kecamatan Gedung Surian untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.
Rudy menyebut, dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 192 liter Bio Solar dan 145 liter Pertalite, dengan total 337 liter BBM bersubsidi.
“Selain itu, turut diamankan 31 jeriken plastik berkapasitas 35 liter, satu ember hitam, satu unit Toyota Kijang Grand bernomor polisi BE 1089 FX, satu corong plastik, dan satu gelas takar,” ujarnya.
Rudy menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Barat dalam mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Tersangka berikut seluruh barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Lampung Barat guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (*)

Kamto Winendra adalah Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kabupaten Lampung Barat.







