Prioritastv.com, Lampung Barat – Secara resmi Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung Nukman, menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) 335 Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penyerahan SK PPPK dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat, di Gedung Pancasila Kecamatan Balik Bukit. Selasa (25/6/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Adi Utama, Para Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Perangkat Daerah.
Dalam sambutan Pj Bupati Kabupaten Lampung Barat, Nukman, mengatakan rekrutmen PPPK merupakan salah satu fokus utama pemerintah dalam rangka penataan pegawai non-ASN untuk menjadi pegawai ASN di instansi pemerintah yang pemenuhan kebutuhannya terus dilakukan secara bertahap.
“Dengan pengambilan sumpah ini, para PPPK mengemban tanggung jawab yang lebih besar. PPPK merupakan salah satu ujung tombak dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah, menjaga kestabilan negara, dan meningkatkan kesejahteraan negara,” ujarnya Pj Bupati.
Ia juga menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi setiap ASN wajib mengimplementasikan nilai dasar ASN, yaitu berakhlak yang terdiri atas berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Maka dari itu setiap ASN dituntut untuk berperilaku disiplin untuk menjadi contoh keteladanan baik di lingkungan kerja maupun di tengah-tengah masyarakat.
“Saya berharap ASN yang baru mendapatkan SK, itu dapat menjadi agen perubahan yang berkontribusi dalam mencapai cita-cita besar bangsa. Semoga pengabdian dan dedikasi yang saudara berikan nantinya, akan memberikan arti dan manfaat besar bagi bangsa dan negara, khususnya bagi Kabupaten Lampung Barat,” pintanya Pj Bupati.
Sementara, dalam laporannya Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat Ahmad Hikami, yang di wakilkan Sekretarisnya, Budi Kurniawan, menyampaikan jumlah pegawai yang menerima petikan SK tentang pengangkatan PPPK sebanyak 335 orang.
Dengan rincian 315 tenaga guru, tenaga kesehatan 4 orang, dan tenaga teknis 16 orang. Setelah nanti SK PPPK-nya telah diterima, maka mereka akan menerima gaji mulai 1 Juli mendatang.
“Semoga PPPK nantinya bisa menunjukan kinerja yang baik, karena mereka adalah orang-orang yang terpilih menjadi abdi negara dan abdi masyarakat yang dituntut tidak hanya bekerja keras, melainkan juga bekerja cerdas dan penuh inovatif,” ucapnya.
(Kamto Winendra)