Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 4 Jul 2024 16:01 WIB ·

Pria Pugung Curi Motor Warga Air Naningan Tanggamus di RSUD Pringsewu Ditangkap Polisi di Jakarta Pusat


 Kolase Foto Sepeda Motor Korban dan Tersangka saat Ditangkap Polisi di Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. Foto : Polres Pringsewu. Perbesar

Kolase Foto Sepeda Motor Korban dan Tersangka saat Ditangkap Polisi di Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. Foto : Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menangkap seorang pria inisial NY (18) warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di RSUD Pringsewu pada Oktober 2023 lalu.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang berada di di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Pelaku NY diringkus saat berada di bilangan Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Rohmadi dalam keterangan tertulis yang diterima Prioritastv.com, Kamis 4 Juli 2024.

Ia menjelaskan bahwa pelaku NY diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha Vixion BE 2375 AMJ milik Muklis, seorang pengunjung rumah sakit asal Kecamatan Air Nanaingan, Tanggamus.

Sebelum hilang dicuri sepeda motor seharga Rp12 juta tersebut terparkir di parkiran dalam RSUD Pringsewu pada 18 Oktober 2023.

“Pencurian ini tidak dilakukan NY seorang diri tetapi melibatkan seorang rekannya, AI (18), warga Gisting, Tanggamus. AI sudah lebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Rutan Kota Agung,” jelasnya.

Rohmadi menyebut, dalam pengungkapan kasus itu, pihaknya berhasil menyita tiga unit sepeda motor termasuk sepeda motor korban dan sepeda motor yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

“Setelah pelaku NY ini kita amankan, maka seluruh pelaku sudah tertangkap dan barang bukti sepeda motor juga berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya NY dan barang bukti sepeda motor jenis Yamaha Vixion ditahan di Mapolsek Pringsewu.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Davit)

Artikel ini telah dibaca 211 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Dente Teladas Adakan Program Bermalam di Tiap Kampung, Iptu Zulian Paparkan Tujuannya

7 July 2024 - 17:52 WIB

Jaminkan Mobil Rental Demi Hutang, Pria 55 Tahun di Pringsewu Ditangkap Polisi

7 July 2024 - 14:25 WIB

Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Penembakan, Empat Senjata Diamankan

7 July 2024 - 12:51 WIB

Sambut Tahun Baru Islam, Kakon Gunung Tiga Ulu Belu Adakan Muharam Fair

7 July 2024 - 00:08 WIB

Pria 40 Tahun Tewas Tertembak Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah di Lokasi Hajatan

6 July 2024 - 23:35 WIB

Empat Orang Ditetapkan Tersangka Pungli Mobil Batu Bara di Jalinsum Lampung Utara

6 July 2024 - 18:56 WIB

Trending di Kriminal