Pria Pugung Curi Motor Warga Air Naningan Tanggamus di RSUD Pringsewu Ditangkap Polisi di Jakarta Pusat

- Jurnalis

Kamis, 4 Juli 2024 - 16:01

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase Foto Sepeda Motor Korban dan Tersangka saat Ditangkap Polisi di Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. Foto : Polres Pringsewu.

Kolase Foto Sepeda Motor Korban dan Tersangka saat Ditangkap Polisi di Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. Foto : Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menangkap seorang pria inisial NY (18) warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di RSUD Pringsewu pada Oktober 2023 lalu.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang berada di di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Pelaku NY diringkus saat berada di bilangan Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Rohmadi dalam keterangan tertulis yang diterima Prioritastv.com, Kamis 4 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa pelaku NY diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha Vixion BE 2375 AMJ milik Muklis, seorang pengunjung rumah sakit asal Kecamatan Air Nanaingan, Tanggamus.

Sebelum hilang dicuri sepeda motor seharga Rp12 juta tersebut terparkir di parkiran dalam RSUD Pringsewu pada 18 Oktober 2023.

“Pencurian ini tidak dilakukan NY seorang diri tetapi melibatkan seorang rekannya, AI (18), warga Gisting, Tanggamus. AI sudah lebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Rutan Kota Agung,” jelasnya.

Rohmadi menyebut, dalam pengungkapan kasus itu, pihaknya berhasil menyita tiga unit sepeda motor termasuk sepeda motor korban dan sepeda motor yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

“Setelah pelaku NY ini kita amankan, maka seluruh pelaku sudah tertangkap dan barang bukti sepeda motor juga berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya NY dan barang bukti sepeda motor jenis Yamaha Vixion ditahan di Mapolsek Pringsewu.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Davit)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru