Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung dan menangkap dua tersangka, inisial RH (20) dan DB (17), warga Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, mereka ditangkap berdasarkan laporan kejadian pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan itu, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus Curanmor di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus dan berhasil mengidentifikasi kedua tersangka.
“Pelaku RH dan DB di sebuah bengkel di Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 17.30 WIB,” kata M. Jihad Fajar Balman dalam keterangannya Minggu, 28 Juli 2024.
Jihad menyebut, dalam penggeledahan terhadap pelaku RH, ditemukan satu bilah senjata tajam dengan sarung warna hitam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri, serta lima mata kunci letter T yang disimpan dalam kantung kecil warna merah bertuliskan Honda di saku celana sebelah kiri.
“Kedua pelaku mengakui secara bersama-sama melakukan Curanmor dan sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 warna biru putih dengan nomor polisi BE 4753 M masih disimpan oleh kedua pelaku di kolong rumah panggung milik tetangga mereka,” ujarnya.
Dijelaskannya, kronologi kejadian pada pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor.
Kejadian tersebut pada saat korban AN pulang ke rumahnya di Pekon Kusa dengan menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 warna biru putih dengan nomor polisi BE 4753 M, dan memarkirkannya di teras samping rumah.
Kemudian, AN masuk ke dalam rumah dengan kondisi sepeda motor telah terkunci. Beberapa saat kemudian, saat akan menggunakan motor tersebut kembali, Andriyansyah terkejut karena motor tersebut sudah tidak ada.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp19,6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Kasat mengungkapkan, modus operandi para pelaku adalah masuk ke halaman rumah korban dan membobol kunci motor menggunakan kunci letter T.
“Setelah berhasil kemudian membawa kabur motor ke arah Kota Agung Barat,” ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti motor jenis Suzuki Satria FU 150, senjata tajam jenis pisau, lima mata kunci letter T, serta BPKB motor BE 4753 M ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Tersangka RH juga dijerat UU No 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)