Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Aksi nekat EM (34), pria asal Lampung Tengah, melakukan pembegalan sepeda motor di Sukoharjo, Pringsewu, terungkap didorong kebutuhan mendesak akan uang untuk biaya perjalanan ke Jakarta.
Informasi itu disampaikan Kasi Humas Polres Pringsewu, Iptu Priyono, setelah penyidik Sat Reskrim Polres Pringsewu melakukan pemeriksaan intensif terhadap EM sejak Selasa malam, 20 Agustus 2024.
“Tersangka EM mengaku melakukan pembegalan karena sangat membutuhkan uang untuk ongkos perjalanan kerja ke Jakarta,” kata Priyono pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Priyono mengungkapkan bahwa dalam aksi pembegalan tersebut, EM bertindak sebagai joki yang mengendarai sepeda motor. Sementara itu, rekannya yang berinisial H, berperan sebagai eksekutor yang merebut motor korban. Hingga kini, H masih dalam pengejaran polisi.
“EM juga menyebutkan bahwa H sempat mengancam korban dengan senjata api, meskipun ia mengklaim bahwa ancaman tersebut hanya untuk menakut-nakuti korban,” tandasnya.
Diketahui, kejadian ini berawal pada Selasa malam, 20 Agustus 2024, ketika EM tertangkap oleh warga di Pekon Sukamulya, Banyumas setelah mencoba membegal sepeda motor Honda Beat BE 6029 UH milik Dela Oktiani, warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
Kejadian begal itu di area persawahan Pekon Sukoharjo II, saat korban sedang mengendarai sepeda motornya sendirian. Pelaku kemudian menghadang korban di lokasi sepi dengan kondisi jalan rusak, menyebabkan korban jatuh dan pelaku melarikan sepeda motornya.
EM, mengalami luka parah setelah dihakimi massa. Ia tertangkap setelah sepeda motor yang dikendarainya jatuh karena ditabrak oleh warga yang mengejarnya.
Beruntung, polisi tiba di lokasi tepat waktu dan segera mengevakuasi pelaku ke kantor polisi, menyelamatkannya dari amukan massa.
Penangkapan EM ini sempat terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat warga berusaha menghakimi pelaku, sementara beberapa orang lain mencoba melindunginya. Proses evakuasi oleh polisi berlangsung dramatis karena massa terus berusaha mengejar pelaku.
Polisi akan menjerat EM dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara hingga sembilan tahun. Penyelidikan lebih lanjut masih terus berlangsung untuk menangkap rekan pelaku yang melarikan diri. (Davit)