Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 8 Sep 2024 18:27 WIB ·

Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Polres Tulang Bawang Ringkus Tiga Pelaku


 Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Polres Tulang Bawang Ringkus Tiga Pelaku Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus tiga pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Tiga pelaku yang diringkus dalam kegiatan Gasak Narkoba yakni JS (39), berprofesi wiraswasta, warga Desa Budi Daya, Kecamatan Sido Mulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), lalu YA (35), berprofesi wiraswasta, dan JI (29) berprofesi tani, yang merupakan warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 25 bungkus plastik klip kosong, plastik klip besar kosong, timbangan digital, sendok sabu, gunting kecil, 2 buah jarum, dompet bermotif bunga, handphone (HP) merek Oppo A16 warna hitam, HP merek Vivo Y15 warna biru dongker, dan sepeda motor Honda Supra X warna hitam.

“Hari Selasa (03/09/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Dari dalam rumah tersebut diringkus tiga orang pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (08/09/2024).

Lanjutnya, kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yang petugas kami lakukan ini, akan terus berlanjut sebagai bentuk perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba guna menyelamatkan generasi penerus bangsa yang ada di Kabupaten Tulang Bawang.

Kasat Narkoba menerangkan, penggerbekan rumah di Kampung Tri Tunggal Jaya dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat, bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya, dari dalam rumah diringkus tiga orang pelaku dengan BB berupa narkoba jenis sabu dan timbangan digital,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Yofi menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Mantan Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Gasak Dua Ponsel Saat Tetangganya Tidur, Pemuda di Lampung Barat Diciduk Polisi

17 April 2025 - 15:05 WIB

Terungkap! Kopda Basar Penembak 3 Polisi Juga Kelola Judi Koprok di Way Kanan Lampung

17 April 2025 - 13:14 WIB

Kabar Baik! Pemprov Lampung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

17 April 2025 - 12:18 WIB

Kopda Basarsyah Sengaja Bawa Senjata dari Rumah Sebelum Tembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung

17 April 2025 - 11:21 WIB

Puluhan Kantong Darah Terkumpul di Lapas Kota Agung Tanggamus

17 April 2025 - 10:00 WIB

Rekonstruksi Penembakan 3 Polisi Way Kanan oleh Oknum TNI Digelar di Bandar Lampung Bukan di TKP, Semua Tersangka Dihadirkan

17 April 2025 - 08:36 WIB

Trending di Bandar Lampung