Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung, Enang Iskandi, memastikan pencabutan hak-hak narapidana terhadap empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terlibat dalam aksi penipuan dengan modus jual beli beras menggunakan transfer palsu. Tindakan tegas ini diambil sebagai bagian dari hukuman disiplin yang diberikan oleh pihak Rutan Kota Agung.
Empat WBP yang terlibat dalam kasus ini, yakni Arif Mustofa, Dedi Sujarwo, Beni Fernando, dan Yoga Febrianton, telah dicabut hak remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, serta hak untuk dikunjungi. Keputusan ini diambil setelah ditemukan bukti penyalahgunaan ponsel oleh keempat pelaku yang menjadi sarana untuk melancarkan aksi penipuan.
“Ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak main-main dalam menangani kasus seperti ini. Setelah menerima informasi dari Polres Pringsewu, kami langsung melakukan pemeriksaan internal dan menemukan bukti penggunaan ponsel yang disalahgunakan,” kata Enang dalam keterangan tertulisnya, Selasa 10 September 2024, malam.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, dan keempat WBP tersebut sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Rutan Kelas IIB Kota Agung berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menuntaskan kasus penipuan ini.
Sebagai bagian dari pencegahan, Enang juga menegaskan bahwa razia rutin di Rutan Kelas IIB Kota Agung dilakukan tiga kali seminggu.
“Setiap kali razia, kami selalu menemukan barang-barang terlarang yang langsung kami sita dan musnahkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihak Rutan juga mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen pada tiga kunci utama pemasyarakatan, yaitu Deteksi Dini, Berantas Narkoba, dan Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca Juga : Polres Pringsewu dan Rutan Kota Agung Ungkap Penipu Modus Transfer Palsu Puluhan Juta, 4 Napi Terlibat.
Kronologi Penipuan Transfer Palsu Napi Rutan Kota Agung
Sebelumnya, Polres Pringsewu bekerja sama dengan Rutan Kota Agung berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan empat WBP tersebut. Modus penipuan ini dilakukan pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 17.22 WIB, dengan korban Siti Maysaroh, warga Pekon Sukoharjo III, Sukoharjo.
Pelaku menggunakan nomor tak dikenal untuk memesan beras sebanyak satu ton dengan harga Rp125 ribu per 10 kilogram. Mereka kemudian mengirimkan bukti transfer palsu sebesar Rp12,5 juta kepada korban, namun setelah dicek melalui BRI Link, tidak ada transaksi masuk atas nama pelaku.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, menjelaskan bahwa pelaku berhasil mengambil beras menggunakan mobil pikap L300 setelah mengirimkan bukti transfer palsu tersebut. Hingga kini, keempat pelaku telah diamankan dan proses hukum terhadap mereka terus berlanjut. (Herdi)