Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 12 Sep 2024 10:18 WIB ·

Orang Tua Korban Tidur, Pemuda di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Dibawah Umur saat Dinihari


 Tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang ditangkap Polres Lampung Tengah, Kamis 12 September 2024. Perbesar

Tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang ditangkap Polres Lampung Tengah, Kamis 12 September 2024.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pria pengangguran dipolisikan karena merudapaksa pacarnya. Pria inisial ARF (24) dilaporkan DSI (40) selaku orangtua korban warga Kecamatan Way Pengubuan ke Polres Lampung Tengah, Minggu (8/9/24).

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, ARF berasal dari Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

“Pelaku menjemput pacarnya pukul 02.00 WIB untuk dibawa ke rumahnya, lalu pacarnya dimasukkan ke kamar dan dirudapaksa ketika orangtuanya sedang tidur,” kata Kasat saat di konfirmasi, Kamis 12 September 2024.

Kasat Reskrim mengatakan, peristiwa bermula pada hari Minggu, 08 September 2024, ARF menelpon korban sekira pukul 02.00 WIB untuk diajak ke luar.

Korban yang notabene dekat dengan ARF pun mau menuruti ajakannya, dan mempersilahkan pelaku menjemputnya.

Korban pun dijemput ARF saat kedua orangtua korban sedang tidur.

“ARF lalu merudapaksa korban di rumahnya,” katanya.

Kasat Reskrim melanjutkan, sepulangnya korban ke rumah, DSI pun menanyakan kepergian korban saat ia tertidur.

Yudhi menyebut, orangtua korban pun kaget saat mendengar pengakuan korban yang telah dirudapaksa pelaku pada jam tersebut.

Orangtua korban pun melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polres Lampung Tengah.

“Setelah dilaporkan, ARF ditangkap Unit PPA Polres Lampung Tengah hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB,” ungkapnya.

Atas kejahatannya ARF dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 uu no. 17 th. 2016 jo pasal 76d dan 76e uu no 35 tahun 2014. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Azhari)

Artikel ini telah dibaca 297 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sepuluh Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok, Termasuk Tanggamus dan Lampung Barat, Pringsewu dan Pesisir Barat Belum

8 January 2025 - 23:47 WIB

Pria Lanjut Usia Mantan Kakon Ditemukan Meninggal Mengapung di Embung Mata Air Sukoharjo Pringsewu, Ini Kronologinya

8 January 2025 - 22:20 WIB

Pelawak Qomar Meninggal Dunia Akibat Kanker Usus Besar, Dunia Hiburan Berduka

8 January 2025 - 19:11 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Syukuran HUT Satpam Ke-44, AKBP James Sampaikan Pesan Khusus

8 January 2025 - 18:01 WIB

Dua dari Empat Begal Sadis di Lampung Tengah Berhasil Ditangkap Tekab 308 Presisi

8 January 2025 - 15:28 WIB

Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Gibran Center Tanggamus Bagikan 65 Paket di SDN 1 Menggala Kotim

8 January 2025 - 14:23 WIB

Trending di Lampung