Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polsek Rumbia berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di jalan raya Kampung Sriwijaya, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Kedua tersangka berinisial ZND (35) dan KMG (39) tertangkap saat mengendarai motor hasil curian.
Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil Rizal, mengatakan penangkapan terjadi ketika petugas tengah melakukan patroli hunting di wilayah tersebut. Polisi mencurigai motor yang dibawa oleh kedua pelaku adalah hasil kejahatan.
“Saat yakin motor yang dibawa keduanya adalah motor curian, Polisi langsung menangkap ZND dan KMG pada Minggu 9 September 2024,” kata Hairil Rizal, Sabtu 14 September 2024.
Kapolsek menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah Suroto (42), warga Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia.
Kedua pelaku mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BE 8013 IL yang diparkir di dapur. Selain motor, mereka juga mengambil dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta dari dalam lemari.
Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 9,5 juta. Aksi pencurian ini sempat diketahui istri korban yang mendengar suara motor, namun kedua pelaku berhasil kabur.
“Upaya warga sekitar untuk menemukan motor tersebut tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Rumbia,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa masih ada satu orang lagi yang terlibat dalam aksi tersebut. ZND dan KMG mengungkapkan bahwa mereka berencana menjual motor curian itu di wilayah sekitar.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus untuk mengejar satu pelaku lainnya yang belum tertangkap. Sementara itu, barang bukti berupa motor curian dan dua unit handphone telah diamankan di Polsek Rumbia.
“ZND dan KMG akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Azhari)