Menu

Mode Gelap
“Surga Melon” di Pringsewu, Gabe Farm Jadi Magnet Wisata Agro Lambatnya Penyerapan DAK Sanitasi 2025, Pemkab Lampung Utara Diharap Segera Bertindak Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya ! Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya !

Kriminal

Dua Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Ditangkap saat Bawa Motor Curian

badge-check


					Kedua pelaku Curanmor yang ditangkap Polsek Rumbia, Lampung Tengah. Perbesar

Kedua pelaku Curanmor yang ditangkap Polsek Rumbia, Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polsek Rumbia berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di jalan raya Kampung Sriwijaya, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Kedua tersangka berinisial ZND (35) dan KMG (39) tertangkap saat mengendarai motor hasil curian.

Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil Rizal, mengatakan penangkapan terjadi ketika petugas tengah melakukan patroli hunting di wilayah tersebut. Polisi mencurigai motor yang dibawa oleh kedua pelaku adalah hasil kejahatan.

“Saat yakin motor yang dibawa keduanya adalah motor curian, Polisi langsung menangkap ZND dan KMG pada Minggu 9 September 2024,” kata  Hairil Rizal, Sabtu 14 September 2024.

Kapolsek menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah Suroto (42), warga Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia.

Kedua pelaku mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BE 8013 IL yang diparkir di dapur. Selain motor, mereka juga mengambil dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta dari dalam lemari.

Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 9,5 juta. Aksi pencurian ini sempat diketahui istri korban yang mendengar suara motor, namun kedua pelaku berhasil kabur.

“Upaya warga sekitar untuk menemukan motor tersebut tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Rumbia,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa masih ada satu orang lagi yang terlibat dalam aksi tersebut. ZND dan KMG mengungkapkan bahwa mereka berencana menjual motor curian itu di wilayah sekitar.

Polisi saat ini masih mengembangkan kasus untuk mengejar satu pelaku lainnya yang belum tertangkap. Sementara itu, barang bukti berupa motor curian dan dua unit handphone telah diamankan di Polsek Rumbia.

“ZND dan KMG akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Surga Melon” di Pringsewu, Gabe Farm Jadi Magnet Wisata Agro

19 September 2025 - 20:59

Lambatnya Penyerapan DAK Sanitasi 2025, Pemkab Lampung Utara Diharap Segera Bertindak

19 September 2025 - 20:38

Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya

19 September 2025 - 15:20

Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina

19 September 2025 - 14:56

Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya !

19 September 2025 - 14:48

Trending di News