Dua Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Ditangkap saat Bawa Motor Curian

- Jurnalis

Sabtu, 14 September 2024 - 17:28

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku Curanmor yang ditangkap Polsek Rumbia, Lampung Tengah.

Kedua pelaku Curanmor yang ditangkap Polsek Rumbia, Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polsek Rumbia berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di jalan raya Kampung Sriwijaya, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Kedua tersangka berinisial ZND (35) dan KMG (39) tertangkap saat mengendarai motor hasil curian.

Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil Rizal, mengatakan penangkapan terjadi ketika petugas tengah melakukan patroli hunting di wilayah tersebut. Polisi mencurigai motor yang dibawa oleh kedua pelaku adalah hasil kejahatan.

“Saat yakin motor yang dibawa keduanya adalah motor curian, Polisi langsung menangkap ZND dan KMG pada Minggu 9 September 2024,” kata  Hairil Rizal, Sabtu 14 September 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah Suroto (42), warga Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia.

Kedua pelaku mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BE 8013 IL yang diparkir di dapur. Selain motor, mereka juga mengambil dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta dari dalam lemari.

Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 9,5 juta. Aksi pencurian ini sempat diketahui istri korban yang mendengar suara motor, namun kedua pelaku berhasil kabur.

“Upaya warga sekitar untuk menemukan motor tersebut tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Rumbia,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa masih ada satu orang lagi yang terlibat dalam aksi tersebut. ZND dan KMG mengungkapkan bahwa mereka berencana menjual motor curian itu di wilayah sekitar.

Polisi saat ini masih mengembangkan kasus untuk mengejar satu pelaku lainnya yang belum tertangkap. Sementara itu, barang bukti berupa motor curian dan dua unit handphone telah diamankan di Polsek Rumbia.

“ZND dan KMG akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Azhari)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru