Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu terus mendalami kasus dugaan penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) tahun 2022. Hingga kini, puluhan pihak yang terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan.
Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ari Atmaja yang mewakili Kajari Pringsewu, R Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan bahwa proses pemanggilan dan pemeriksaan masih berlangsung.
“Ya, Kejari Pringsewu masih dalam proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait. Jumlah yang diperiksa mencapai puluhan orang,” kata Kadek
Senin, 16 September 2024.
Dalam penyelidikan ini, Kejari Pringsewu telah meningkatkan status perkara dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu. Dana hibah tersebut bersumber dari anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dengan total Rp 3,285 miliar pada tahun 2022.
Kadek menambahkan, tim penyidik saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP. Kejari Pringsewu juga mengimbau semua pihak yang akan dimintai keterangan agar bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Pringsewu resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022. (Davit)