Dipicu Hutang Piutang, Ibu Rumah Tangga Aniaya Lansia 74 Tahun di Lampung Timur dan Berakhir di Penjara

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:46

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka DA saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, Jumat 31 Januari 2025 | Dok. Humas Polres Lampung Timur.

Tersangka DA saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, Jumat 31 Januari 2025 | Dok. Humas Polres Lampung Timur.

Prioritastv.com, Lampung Timur – Seorang ibu rumah tangga di Lampung Timur ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya akibat masalah utang-piutang.

Pelaku berinisial DA (34), warga Dusun IV, Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, kini telah diamankan oleh Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur.

Kapolsek Labuhan Maringgai Lampung Timur Kompol Supriyanto Husin, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban yang juga berada di Dusun IV, RT 018, RW 004, Desa Sukorahayu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban, seorang lansia berinisial JI (74), mengalami luka serius setelah dipukul menggunakan kayu di bagian kepala dan wajah oleh pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka di kepala sebelah kiri, alis, dan mulut hingga tak sadarkan diri,” kata Supriyanto Husin dalam keterangan pers pada Jumat (31/1/2025)

Ia menyebut, warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkan insiden itu ke Polsek Labuhan Maringgai. Tak lama setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya yang juga merupakan lokasi kejadian.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju gamis biru muda bermotif kupu-kupu yang terdapat bercak darah serta satu helai celana kulot panjang warna ungu dengan bercak merah.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Labuhan Maringgai untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” tegasnya.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum. (Erwin)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Berita Terbaru