Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menikam pengemudi ojek online Maxim di Lampung Tengah berhasil ditangkap oleh gabungan tim gabungan di persembunyiannya di Melinting, Jabung, Lampung Timur, Sabtu 21 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
Insiden penikaman ini bermula saat korban, Arif Mulyadi (24), warga Bandar Lampung, mendapatkan pesanan ojek online melalui aplikasi Maxim. Pelaku, RS (21), warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah, meminta diantarkan dari Bandar Lampung ke Lampung Tengah pada Minggu (15/9/2024).
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, menjelaskan bahwa saat tiba di Jalan Poncowati, Lampung Tengah, korban tiba-tiba ditikam oleh pelaku dari belakang menggunakan senjata tajam.
Pelaku kemudian mengambil secara paksa motor korban, Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BE 2572 AHE, serta merampas HP milik korban.
“Korban yang terluka di pinggang langsung meminta bantuan warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” kata AKP Nikolas, Sabtu 21 September 2024.
Setelah pulih, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar pada Rabu (18/9/2024). Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah segera melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan yang diduga milik pelaku, dan berhasil menemukan motor korban. Namun, pelaku berhasil melarikan diri.
Polisi terus mengejar pelaku hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaannya di Melinting, Lampung Timur. Gabungan tim dari Polres Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Polda Lampung melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian pelaku.
“Pelaku sempat melawan saat ditangkap, sehingga kami mengambil tindakan tegas terukur. Pelaku berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk proses lebih lanjut,” ungkap AKP Nikolas.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku termasuk motor korban, jaket yang dipakai saat kejadian, HP Oppo milik korban, dua unit HP Nokia milik pelaku, pisau jenis garpu, serta dompet berisi KTP pelaku.
Saat ini, tersangka RS dan barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Tengah.
“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)