Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 21 Sep 2024 12:13 WIB ·

Minta Diantar ke Lampung Tengah, Pengemudi Ojek Online Maxim Ditusuk, Pelaku Ditembak di Lampung Timur


 Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi, Sabtu 21 September 2024. Perbesar

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi, Sabtu 21 September 2024.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menikam pengemudi ojek online Maxim di Lampung Tengah berhasil ditangkap oleh gabungan tim gabungan di persembunyiannya di Melinting, Jabung, Lampung Timur, Sabtu 21 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.

Insiden penikaman ini bermula saat korban, Arif Mulyadi (24), warga Bandar Lampung, mendapatkan pesanan ojek online melalui aplikasi Maxim. Pelaku, RS (21), warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah, meminta diantarkan dari Bandar Lampung ke Lampung Tengah pada Minggu (15/9/2024).

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, menjelaskan bahwa saat tiba di Jalan Poncowati, Lampung Tengah, korban tiba-tiba ditikam oleh pelaku dari belakang menggunakan senjata tajam.

Pelaku kemudian mengambil secara paksa motor korban, Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BE 2572 AHE, serta merampas HP milik korban.

“Korban yang terluka di pinggang langsung meminta bantuan warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” kata AKP Nikolas, Sabtu 21 September 2024.

Setelah pulih, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar pada Rabu (18/9/2024). Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah segera melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan yang diduga milik pelaku, dan berhasil menemukan motor korban. Namun, pelaku berhasil melarikan diri.

Polisi terus mengejar pelaku hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaannya di Melinting, Lampung Timur. Gabungan tim dari Polres Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Polda Lampung melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian pelaku.

“Pelaku sempat melawan saat ditangkap, sehingga kami mengambil tindakan tegas terukur. Pelaku berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk proses lebih lanjut,” ungkap AKP Nikolas.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku termasuk motor korban, jaket yang dipakai saat kejadian, HP Oppo milik korban, dua unit HP Nokia milik pelaku, pisau jenis garpu, serta dompet berisi KTP pelaku.

Saat ini, tersangka RS dan barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Tengah.

“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 299 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pohon Tumbang Timpa Pedagang Rujak di Gadingrejo Pringsewu

15 June 2025 - 20:03 WIB

Puting Beliung Terjang Pekon Banjarrejo Pringsewu, Sejumlah Rumah Mengalami Kerusakan Serius

15 June 2025 - 14:32 WIB

Rumah Warga di Limau Tanggamus Rata Tanah Diterjang Puting Beliung, Kerugian Puluhan Juta

15 June 2025 - 10:13 WIB

Angin Kencang Terjang Pekon Teba Tanggamus, Kanopi Parkir Masjid Roboh dan Pohon Tumbang

14 June 2025 - 22:09 WIB

Dugaan Mafia Hutan Lampung – Sumatera Selatan Kian Menggurita, Germasi Resmi Laporkan Oknum DPRD hingga Aparat Kehutanan ke Kejagung

14 June 2025 - 20:13 WIB

Musim Kemarau Bawa Berkah: Petani Duku di Kota Agung Barat Tanggamus Raup Untung Lebih Besar

14 June 2025 - 20:04 WIB

Trending di Lampung