Menu

Mode Gelap
Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya ! Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya ! Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah Audiensi DPP KWIP di DPRD Lampura, Bahas Pentingnya Sinergi di Era Informasi Cepat

Kriminal

Demi HP dan Uang, Pria di Lampung Tengah Todongkan Senjata Api kepada Dua Petani Akhirnya Ditembak Polisi

badge-check


					Ilustrasi penodongan dan tersangka saat ditangkap polisi. Perbesar

Ilustrasi penodongan dan tersangka saat ditangkap polisi.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pria berinisial FER (31) ditangkap jajaran Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, setelah menodongkan senjata api kepada dua petani di Kampung Haduyang Ratu.

Pelaku merampas barang berharga milik Hairul Wahyuni (22) dan Agus Gunawan saat keduanya sedang berada di gubuk mereka pada Minggu 10 Juli 2022 lalu waktu dini hari.

FER akhirnya berhasil diringkus oleh petugas pada Kamis, 26 September 2024 bahkan kakinya dihadiahi timah panas lantaran melakukan perlawanan aktif kepada petugas.

Kapolsek Padang Ratu Lampung Tengah AKP Edi Suhendra, mengonfirmasi penangkapan FER setelah sempat menjadi buronan.

“Pelaku tidak kooperatif dan melawan petugas saat ditangkap, sehingga tindakan tegas dan terukur harus dilakukan,” kata Edi Suhendra, Sabtu 28 September 2024.

Dijelaskan Edi, kronologi kejadian dimulai ketika pelaku memancing korban keluar dari gubuk dengan memanggil mereka. Begitu Agus Gunawan membuka pintu, FER langsung menodongkan senjata api ke arah kepalanya dan memaksa korban menyerahkan ponsel.

Tidak berhenti di situ, FER juga menodongkan senjata kepada Hairul Wahyuni, mengambil dompet, tas berisi uang Rp200 ribu, serta surat kendaraan.

“Akibat tindakan ini, kedua korban menderita kerugian senilai Rp5,5 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu,” jelasnya.

Edi mengungkapkan, dalam penyidikan, pelaku FER mengaku tidak beraksi sendirian. “Dua rekan pelaku saat ini masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

“Proses hukum masih terus berjalan dan kami akan mengembangkan kasus ini,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina

19 September 2025 - 14:56

Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya !

19 September 2025 - 14:48

Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya !

19 September 2025 - 13:07

Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV

19 September 2025 - 12:43

Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

19 September 2025 - 00:08

Trending di Kriminal