Demi HP dan Uang, Pria di Lampung Tengah Todongkan Senjata Api kepada Dua Petani Akhirnya Ditembak Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024 - 12:09

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penodongan dan tersangka saat ditangkap polisi.

Ilustrasi penodongan dan tersangka saat ditangkap polisi.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pria berinisial FER (31) ditangkap jajaran Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, setelah menodongkan senjata api kepada dua petani di Kampung Haduyang Ratu.

Pelaku merampas barang berharga milik Hairul Wahyuni (22) dan Agus Gunawan saat keduanya sedang berada di gubuk mereka pada Minggu 10 Juli 2022 lalu waktu dini hari.

FER akhirnya berhasil diringkus oleh petugas pada Kamis, 26 September 2024 bahkan kakinya dihadiahi timah panas lantaran melakukan perlawanan aktif kepada petugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Padang Ratu Lampung Tengah AKP Edi Suhendra, mengonfirmasi penangkapan FER setelah sempat menjadi buronan.

“Pelaku tidak kooperatif dan melawan petugas saat ditangkap, sehingga tindakan tegas dan terukur harus dilakukan,” kata Edi Suhendra, Sabtu 28 September 2024.

Dijelaskan Edi, kronologi kejadian dimulai ketika pelaku memancing korban keluar dari gubuk dengan memanggil mereka. Begitu Agus Gunawan membuka pintu, FER langsung menodongkan senjata api ke arah kepalanya dan memaksa korban menyerahkan ponsel.

Tidak berhenti di situ, FER juga menodongkan senjata kepada Hairul Wahyuni, mengambil dompet, tas berisi uang Rp200 ribu, serta surat kendaraan.

“Akibat tindakan ini, kedua korban menderita kerugian senilai Rp5,5 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu,” jelasnya.

Edi mengungkapkan, dalam penyidikan, pelaku FER mengaku tidak beraksi sendirian. “Dua rekan pelaku saat ini masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

“Proses hukum masih terus berjalan dan kami akan mengembangkan kasus ini,” tutupnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru