Menu

Mode Gelap
Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya ! Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah Audiensi DPP KWIP di DPRD Lampura, Bahas Pentingnya Sinergi di Era Informasi Cepat Pengakuan Tersangka Curanmor di Kota Agung Tanggamus : Berangkat Dinihari, Dapat Rp1 Juta untuk Bayar Utang Beli Burung Akademisi Fakultas Hukum Unila Apresiasi Rotasi dan Mutasi Pejabat oleh Bupati Tanggamus

Kriminal

Polres Lampung Selatan Ungkap Narkoba Senilai 75 Miliar, 76 Tersangka Diamankan

badge-check


					Pengungkapan Narkoba yang disampaikan Kapolres Lampung Selatan, Sabtu 28 September 2024. Perbesar

Pengungkapan Narkoba yang disampaikan Kapolres Lampung Selatan, Sabtu 28 September 2024.

Prioritastv.com, Lampung Selatan – Satresnarkoba Polres Lampung Selatan kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran narkoba lintas provinsi. Dalam operasi yang berlangsung selama empat bulan, dari Juni hingga September 2024, polisi berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika besar yang melibatkan pengiriman narkoba dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dan Bali.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 75 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari 70,24 kg sabu, 301,15 kg ganja, dan 10.000 butir ekstasi.

Dari hasil operasi ini, sebanyak 76 tersangka laki-laki dan 3 perempuan berhasil diamankan, termasuk seorang anak di bawah umur yang terlibat dalam distribusi 28 kg sabu.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam keterangannya menyebutkan bahwa narkotika yang diamankan berasal dari Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan, dengan tujuan utama diedarkan ke sejumlah daerah di Indonesia seperti Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Pihak kepolisian menyatakan, para tersangka yang diamankan berperan sebagai kurir dan pengedar dalam jaringan narkoba internasional. Mereka menghadapi ancaman hukuman berat, dengan pidana minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pengungkapan ini juga melibatkan sinergi antara jajaran Polres Lampung Selatan dengan Polsek setempat, khususnya di kawasan KSKP Bakauheni, yang dikenal sebagai salah satu pintu utama peredaran narkoba dari Sumatera menuju Jawa. Selama periode empat bulan ini, total 61 kasus narkoba berhasil diungkap.

AKBP Yusriandi Yusrin menambahkan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Lampung Selatan dalam memerangi peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman zat berbahaya.

“Dengan barang bukti sebanyak ini, kita telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya dikutip Minggu 29 September 2024.

Polres Lampung Selatan terus berupaya mempersempit ruang gerak sindikat narkoba, terutama yang melibatkan lintas provinsi dan berpotensi merusak generasi muda di Indonesia. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya !

19 September 2025 - 13:07

Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV

19 September 2025 - 12:43

Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

19 September 2025 - 00:08

Audiensi DPP KWIP di DPRD Lampura, Bahas Pentingnya Sinergi di Era Informasi Cepat

18 September 2025 - 22:19

Pengakuan Tersangka Curanmor di Kota Agung Tanggamus : Berangkat Dinihari, Dapat Rp1 Juta untuk Bayar Utang Beli Burung

18 September 2025 - 22:00

Trending di Kriminal