Prioritastv.com, Lampung Selatan – Satresnarkoba Polres Lampung Selatan kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran narkoba lintas provinsi. Dalam operasi yang berlangsung selama empat bulan, dari Juni hingga September 2024, polisi berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika besar yang melibatkan pengiriman narkoba dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dan Bali.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 75 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari 70,24 kg sabu, 301,15 kg ganja, dan 10.000 butir ekstasi.
Dari hasil operasi ini, sebanyak 76 tersangka laki-laki dan 3 perempuan berhasil diamankan, termasuk seorang anak di bawah umur yang terlibat dalam distribusi 28 kg sabu.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam keterangannya menyebutkan bahwa narkotika yang diamankan berasal dari Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan, dengan tujuan utama diedarkan ke sejumlah daerah di Indonesia seperti Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Pihak kepolisian menyatakan, para tersangka yang diamankan berperan sebagai kurir dan pengedar dalam jaringan narkoba internasional. Mereka menghadapi ancaman hukuman berat, dengan pidana minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengungkapan ini juga melibatkan sinergi antara jajaran Polres Lampung Selatan dengan Polsek setempat, khususnya di kawasan KSKP Bakauheni, yang dikenal sebagai salah satu pintu utama peredaran narkoba dari Sumatera menuju Jawa. Selama periode empat bulan ini, total 61 kasus narkoba berhasil diungkap.
AKBP Yusriandi Yusrin menambahkan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Lampung Selatan dalam memerangi peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman zat berbahaya.
“Dengan barang bukti sebanyak ini, kita telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya dikutip Minggu 29 September 2024.
Polres Lampung Selatan terus berupaya mempersempit ruang gerak sindikat narkoba, terutama yang melibatkan lintas provinsi dan berpotensi merusak generasi muda di Indonesia. (Erwin)