Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polres Pringsewu berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat. Komplotan ini terlibat dalam pencurian sepeda motor di berbagai lokasi, termasuk Honda Beat Street BE 5354 UE milik Halim Perdana Kusuma (30), warga Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, pada Minggu, 22 September 2024.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika korban kehilangan motornya saat menyemprot tanaman padi di sawah. Saat itu, korban meninggalkan motor dan handphone di dekat lokasi parkir.
Polisi kemudian berhasil menangkap dua pelaku utama, Asrorudin alias Ansor (40), warga Kecamatan Padangratu, Lampung Tengah, dan Aan Saputra (30), warga Kecamatan Pubian, Lampung Tengah. Keduanya merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa.
“Asrorudin ditangkap pada Rabu, 25 September 2024, di rumah kontrakannya di Pekon Sinar Baru Timur, Sukoharjo. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y12 milik korban dan tiga unit sepeda motor tanpa dokumen,” jelas AKBP Yunnus Saputra, Senin 30 September 2024.
Berdasarkan pengakuan Asrorudin, polisi menangkap rekannya, Aan Saputra, pada Kamis, 26 September 2024. Dari tangan Aan, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega dan sebuah kunci leter T yang biasa digunakan untuk mencuri.
Menurut pengakuan kedua pelaku, mereka telah melakukan 13 kali aksi pencurian, dengan rincian 12 di Kabupaten Pringsewu dan satu di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Tak berhenti sampai di situ, dari informasi kedua pelaku utama, polisi berhasil mengidentifikasi dua penadah hasil curian, yakni Deska Riyansah dan Dicky Ferianto, warga Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah.
Deska ditangkap di rumahnya pada Kamis, 26 September 2024, dan polisi menyita tiga unit motor tanpa dokumen. Dicky Ferianto ditangkap di rumah rekannya, dan dari tangannya disita dua unit motor, termasuk milik korban.
Selain itu, polisi juga mengamankan tambahan 12 unit kendaraan yang disimpan di salah satu rumah di Kecamatan Bangunrejo, sehingga total kendaraan curian yang disita berjumlah 21 unit.
“Para pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Pagelaran. Kedua pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara para penadah dijerat dengan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama,” tandasnya. (Davit)