Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 6 Oct 2024 19:23 WIB ·

Dalih Test Motor saat COD, Pria Lampung Tengah Bawa Kabur Motor warga Tulang Bawang Barat


 Ilustrasi COD dan tersangka pembawa kabur motor yang ditangkap polisi, Kamis 3 Oktober 2024. Perbesar

Ilustrasi COD dan tersangka pembawa kabur motor yang ditangkap polisi, Kamis 3 Oktober 2024.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus transaksi jual beli COD (Cash on Delivery) di media sosial Facebook.

Pelaku penipuan berinisial DMI (44), warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor milik Susilo (38), warga Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat.

Kapolsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah Iptu Daniel Hamidi, mengatakan bahwa kejadian tersebut berlangsung di depan SMP Negeri 1 Terusan Nunyai, Lampung Tengah. DMI datang bersama temannay DRN. Namun DMI menggunakan dalih untuk mengetes sepeda motor sebelum membawanya kabur, pada Jumat (9/2/24).

“Keduanya sepakat bertemu untuk melakukan transaksi COD sepeda motor. Namun, DMI justru memanfaatkan momen tersebut untuk membawa kabur motor milik korban,” ujar Iptu Daniel pada Minggu 6 Oktober 2024.

Kapolsek menjelaskan, awal mula kejadian terjadi saat korban menghubungi DMI melalui Facebook untuk menanyakan motor Honda Revo yang diposting untuk dijual. Mereka pun sepakat melakukan tukar tambah dengan motor Honda Beat milik korban dan bertemu di lokasi yang disepakati.

Modus penipuan terjadi saat DMI berpura-pura mengetes motor korban untuk mengecek kondisi mesin, namun justru kabur bersama motor tersebut. Sementara itu, DRN, rekan DMI, meminta motor milik pelaku yang ditinggalkan, dengan alasan ingin menyusul DMI.

Akibat kejadian tersebut, Susilo mengalami kerugian senilai Rp 4 juta. Beruntung, polisi berhasil menangkap DMI di rumahnya di Kampung Gunung Agung, Lampung Tengah, pada Kamis (3/10/24).

“DMI kini dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun,” tambah Iptu Daniel.

Sementara itu, DRN telah diamankan lebih dulu oleh pihak kepolisian bersama barang bukti motor korban.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan dengan modus penipuan di platform jual beli online, sehingga masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi COD. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gadis Remaja Asal Gunung Alip, Tanggamus Meninggalkan Rumah Selama Sembilan Hari, Keluarga Mohon Bantuan

30 November 2024 - 11:55 WIB

Kapolres Tulang Bawang Bagikan Bingkisan Untuk Personel Pengamanan di PPK

30 November 2024 - 05:08 WIB

H. Saleh Asnawi Siap Lakukan Reformasi Birokrasi, Pembangunan Infrastruktur dan Pelestarian Budaya dalam 100 Hari Kerja

29 November 2024 - 23:21 WIB

Polda Lampung Beri Layanan Kesehatan Anggota Pengamanan dan Petugas Pemilu Agar Tetap Prima

29 November 2024 - 13:38 WIB

Terios Versus Honda Revo di Pagelaran Pringsewu Lampung, Pelajar Tanggamus Meninggal di TKP

29 November 2024 - 12:19 WIB

Petani Tewas Tenggelam di Sungai Way Seputih, Proses Pencarian Memakan Waktu Tiga Hari

29 November 2024 - 09:10 WIB

Trending di Lampung