Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 22 Oct 2024 15:02 WIB ·

Curanmor Tulang Bawang : Dibantu Warga, Polisi Bekuk Dua Pelaku asal Lampung Utara


 Kedua pelaku Curanmor yang berhasil ditangkap Polisi dibantu warga. Perbesar

Kedua pelaku Curanmor yang berhasil ditangkap Polisi dibantu warga.

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hari Minggu (20/10/2024), sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Dua pelaku curanmor yang diringkus tersebut yakni berinisial DY (32) dan AA (40). Mereka sama-sama berprofesi buruh harian lepas dan merupakan warga Desa Pekurun Udik, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara (Lamut).

“Pelaku DY diringkus lebih dahulu oleh warga saat sedang beraksi melakukan tindak pidana curanmor di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, lalu diserahkan ke personel Tekab 308 Presisi yang kemudian langsung dilakukan pengejaran terhadap rekannya. Pelaku AA diringkus hari Senin (21/10/2024), sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Selasa (22/10/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan Tekab 308 Presisi dalam kasus curanmor ini berupa sepeda motor LX 150 D (Tracker), BE 3225 NW, STNK beserta kunci kontaknya, dan sepasang sendal milik pelaku yang ketinggalan usai di kejar warga.

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan oleh para pelaku di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, awalnya diketahui oleh saksi Fredy Gunawan yang merupakan kakak kandung dari korban Heri Susanto (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Waktu kejadian, korban sedang bermain game online dan jarak korban dengan sepeda motor miliknya yang sedang terparkir sekitar 3 (tiga) meter. Saksi memberitahu korban kalau sepeda motornya ada yang menstater, dan korban langsung melihat ke arah sepeda motor miliknya.

“Ternyata sepeda motor milik korban sudah berada di pinggir jalan dan dinaiki oleh pelaku DY, sehingga korban berteriak maling dan pelaku langsung menjatuhkan sepeda motor tersebut, serta berusaha kabur bersama dengan pelaku AA. Namun pelaku DY diringkus oleh warga dan sempat menjadi bulan-bulanan hingga akhirnya Tekab 308 Presisi datang, lalu mengevakuasi pelaku dari amukan warga,” jelasnya.

Tekab 308 Presisi lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku AA yang merupakan rekan pelaku DY. Hingga akhirnya pelaku AA diringkus saat sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Tulang Bawang. Kemudian para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang.

AKP Indik menambahkan, para pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 181 kali

Baca Lainnya

Diantaranya Dua Polwan, Kapolres Tanggamus, Lampung Timur, Pesawaran, Metro, Lampung Tengah, Pesisir Barat Diserahterimakan

19 April 2025 - 19:39 WIB

Lapor via WA Kapolres, Preman Minta Uang Keamanan ke Sopir Combine di Tulang Bawang Diciduk Polisi

19 April 2025 - 16:53 WIB

Dipercaya Nasabah, Pemilik BRI-Link di Pesisir Barat Malah Gelapkan Dana 100 Juta, Ini Modusnya !

19 April 2025 - 14:47 WIB

Pemotor dan Anaknya Luka Berat Usai Ditabrak Mobil PNS di Pesisir Barat di Depan Rumahnya

19 April 2025 - 14:32 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Lampung Selatan Yang Viral di Medis Sosial, Polisi Periksa 10 Saksi

19 April 2025 - 10:20 WIB

Pendakwah Kondang Ustadz Abdul Somad Dikabarkan Isi Tausiah di Tanggamus dan Bandar Lampung, Ini Jadwalnya !

19 April 2025 - 09:56 WIB

Trending di Lampung