Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 4 Nov 2024 14:42 WIB ·

Lima Pria Pelaku Judi Online di Wonosobo, Tanggamus Ditangkap, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti dan Uang Tunai


 Kelima tersangka setelah ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus | Dok. Humas Polres Tanggamus. Perbesar

Kelima tersangka setelah ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam perjudian online jenis Toto Gelap (Togel) di Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Kelima tersangka masing-masing berinisial AS (36), MR (63), HA (47), SO (45), dan AF (45).

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, mengatakan bahwa pelaku ditangkap Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 22.15 WIB, berdasarkan laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian mencurigakan di lokasi itu.

“Penangkapan kelima tersangka dilakukan di sebuah rumah di Pekon Sinar Saudara, setelah adanya penyelidikan yang mengkonfirmasi kegiatan perjudian online,” ujar AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, Senin, 4 Nopember 2024 mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan para pelaku. Barang bukti yang disita antara lain satu unit ponsel Vivo Y28 warna abu-abu milik AS, uang tunai Rp 602.000, pulpen bermotif garis, dua lembar kertas berisi angka-angka, serta beberapa tangkapan layar (screenshot) akun DANA dan akun judi online Tempototo dengan username dan password. Selain itu, ada bukti transfer dana ke akun judi online.

Barang bukti perjudian yang berhasil diamankan Polres Tanggamus.

Barang bukti tambahan lainnya termasuk ponsel Oppo putih milik MR, ponsel Nokia kecil berwarna biru milik HA, dan ponsel Nokia kecil berwarna pink milik SO. Semua barang bukti ini ditemukan dan diakui kepemilikannya oleh para tersangka saat penggerebekan.

“Kelima pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.

Para pelaku kini dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penangkapan ini, menurut AKP Jihad, merupakan bentuk komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat dan merugikan perekonomian lokal.

“Kami berharap kasus ini bisa menjadi peringatan tegas bagi masyarakat agar menjauhi praktik perjudian dan turut menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing,” tutupnya. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 991 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPU Kota Metro Lampung Batalkan Pencalonan Paslon Nomor Urut 2, Wakil Ketua DPD PDI-P Watoni Noerdi : Keputusan Tidak Sah

20 November 2024 - 17:21 WIB

Satu Warga Diduga Hanyut di Sungai Tangkas Way Kanan Lampung, Ini Identitasnya ?

20 November 2024 - 16:58 WIB

KPU Metro Lampung Rilis Pembatalan Pasangan Wahdi – Qomaru, Calon Nomor Urut 2 di Pemilihan Walikota 2024

20 November 2024 - 14:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanggamus Tanam Jagung Unggul di Tanah Stengah Hektar Areal Satpas SIM

20 November 2024 - 13:18 WIB

Hadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Pj Bupati Tanggamus Tegaskan Kesiapan Pilkada 2024

20 November 2024 - 10:34 WIB

Ribuan Relawan dan Masyarakat Padati Kampanye Paslon Dedi Irawan-Irawan Topani di Lapangan Ulokmukti Ngambur

19 November 2024 - 22:42 WIB

Trending di Lampung