Lima Pria Pelaku Judi Online di Wonosobo, Tanggamus Ditangkap, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti dan Uang Tunai

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelima tersangka setelah ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Kelima tersangka setelah ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam perjudian online jenis Toto Gelap (Togel) di Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Kelima tersangka masing-masing berinisial AS (36), MR (63), HA (47), SO (45), dan AF (45).

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, mengatakan bahwa pelaku ditangkap Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 22.15 WIB, berdasarkan laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian mencurigakan di lokasi itu.

“Penangkapan kelima tersangka dilakukan di sebuah rumah di Pekon Sinar Saudara, setelah adanya penyelidikan yang mengkonfirmasi kegiatan perjudian online,” ujar AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, Senin, 4 Nopember 2024 mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan para pelaku. Barang bukti yang disita antara lain satu unit ponsel Vivo Y28 warna abu-abu milik AS, uang tunai Rp 602.000, pulpen bermotif garis, dua lembar kertas berisi angka-angka, serta beberapa tangkapan layar (screenshot) akun DANA dan akun judi online Tempototo dengan username dan password. Selain itu, ada bukti transfer dana ke akun judi online.

Barang bukti perjudian yang berhasil diamankan Polres Tanggamus.

Barang bukti tambahan lainnya termasuk ponsel Oppo putih milik MR, ponsel Nokia kecil berwarna biru milik HA, dan ponsel Nokia kecil berwarna pink milik SO. Semua barang bukti ini ditemukan dan diakui kepemilikannya oleh para tersangka saat penggerebekan.

“Kelima pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.

Para pelaku kini dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penangkapan ini, menurut AKP Jihad, merupakan bentuk komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat dan merugikan perekonomian lokal.

“Kami berharap kasus ini bisa menjadi peringatan tegas bagi masyarakat agar menjauhi praktik perjudian dan turut menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing,” tutupnya. (Herdi)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp
Modus Izin ke Toilet Namun Curi Obat Nyamuk dan Susu di Alfamart Pringsewu, Pemuda Asal Tanggamus Diamuk Massa
Tanggamus Disiapkan Jadi Lokasi UPT BPOM Layani 3 Kabupaten, Pemkab Tawarkan Lahan Lebih Luas

Redaktur

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Sabtu, 25 April 2026 - 16:06 WIB

Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka

Sabtu, 25 April 2026 - 15:51 WIB

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Sekda Pringsewu, Andi Darmawan saat menandatangani berita acara Sertijab 17 pejabat setempat, Jumat 24 April 2026 | Samuel/Media Prioritastv.com.

News

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:51 WIB