Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Malam yang tenang di Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, berubah menjadi momen yang menegangkan. Pada Sabtu (16/11/2024) pukul 22.00 WIB, suara langkah berat petugas dari Polsek Talang Padang memecah kesunyian.
Tujuannya adalah sebuah rumah sederhana yang rupanya menjadi pusat praktik perjudian togel online. Di dalam, dua pria paruh baya tak menyangka malam itu akan menjadi awal dari kehidupan mereka di balik sel tahanan.
Pria itu adalah HZ (52) dan SU (50). Keduanya dikenal di lingkungan sekitar sebagai warga yang akrab dengan tetangga. Namun, di balik kesehariannya, mereka rupanya memiliki aktivitas yang menjerumuskan diri ke judi togel online.
Di tangan mereka, angka-angka taruhan bukan hanya sekadar angka; itu adalah harapan, tekanan, dan jalan hidup yang mengantar mereka pada penggerebekan malam itu.
Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, memimpin pengungkapan ini. Dengan suara tenang, ia menyebutkan bahwa penangkapan ini bukan semata penegakan hukum, tetapi bagian dari gerakan lebih besar.
“Polri berkomitmen mendukung program 100 hari kerja Presiden RI untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk online,” kata AKP Bambang Sugiono, Selasa 19 November 2024.
Penangkapan HZ dan SU berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah di Pekon Banjar Negeri kerap digunakan untuk berjudi. Begitu laporan dikantongi, Unit Reskrim bergerak cepat.
Dalam penggerebekan itu, ditemukan barang bukti dari HZ berupa selembar kertas bertuliskan angka taruhan, uang tunai Rp35 ribu, dan sebuah ponsel Infinix yang kerap ia gunakan untuk memasang taruhan. Ponsel itu tak ubahnya jendela menuju dunia maya, di mana angka-angka taruhan berputar dalam pusaran perjudian.
Tidak jauh dari lokasi itu, SU juga digelandang oleh petugas. Barang bukti yang disita darinya tak kalah menguatkan: sebuah ponsel Realme, buku tabungan, dan kartu ATM BRI. Ia mengaku menggunakan rekening pribadi untuk mengisi deposit dan bertaruh di situs judi. Hidup SU, tampaknya, telah terjerat dalam alur deposit, taruhan, dan transfer dana.
“Barang bukti berupa histori transaksi menunjukkan betapa mereka aktif terlibat dalam perjudian online,” ungkap AKP Bambang Sugiono.
Kini, kedua pria ini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanggamus. Wajah mereka mungkin masih menyimpan sisa-sisa kejutan atas akhir tak terduga dari rutinitas taruhan malam hari.
Jeratan Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 menanti, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Angka-angka yang dulu menjadi alat mereka bertaruh kini berubah menjadi simbol hukuman yang siap menjerat.
Kisah HZ dan SU adalah cermin dari jeratan perjudian di tengah masyarakat. Keduanya hanyalah dua di antara sekian banyak yang terperangkap.
Penangkapan ini, menurut AKP Bambang Sugiono, diharapkan menjadi pesan tegas bahwa perjuangan melawan perjudian akan terus berlanjut.
“Tidak hanya demi tegaknya hukum, tetapi demi menyelamatkan banyak jiwa yang telah larut dalam permainan berisiko tinggi ini,” tandasnya. (Asrul Ariski)