Prioritastv.com, Metro, Lampung – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang membatalkan pencalonan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman, dalam Pilkada Kota Metro 2024, menuai reaksi keras.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdi, menilai langkah tersebut tidak sah dan berpotensi memicu kegaduhan politik menjelang Pilkada.
Sebagai penasihat hukum Qomaru Zaman, Watoni menegaskan bahwa dasar pembatalan KPU, yakni surat yang mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met, tidak memenuhi syarat sebagai produk hukum yang sah.
Watoni menjelaskan, surat yang digunakan KPU tidak memiliki kop resmi atau penanggung jawab yang jelas, sehingga hanya dapat dianggap sebagai saran, bukan keputusan hukum yang mengikat.
“Bawaslu sendiri menyatakan tidak ada indikasi untuk mendiskualifikasi. Surat tersebut masih berupa saran kepada KPU dan belum ada tindak lanjut yang sah,” ujar Watoni kepada awak media, Rabu 20 November 2024.
KPU Kota Metro menyebutkan pembatalan tersebut didasarkan pada putusan pengadilan yang menyatakan Qomaru Zaman bersalah dalam tindak pidana pemilihan. Dalam putusan tersebut, Qomaru dijatuhi pidana denda sebesar Rp6 juta atau kurungan satu bulan jika denda tidak dibayar.
Namun, Watoni menegaskan bahwa langkah KPU ini melanggar prosedur hukum. “Keputusan ini tanpa dasar yang kuat dan dapat menjadi masalah hukum lebih lanjut. Ini menciptakan kesan ada permainan politik dari kelompok tertentu,” tambahnya.
Sebagai langkah awal, Watoni menyatakan pihaknya akan melakukan investigasi, konsolidasi di tingkat partai, dan melaporkan permasalahan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika diperlukan.
“Jika surat ini diproses menjadi produk hukum yang sah, kami siap menuntut dengan dasar hukum yang kuat,” tegas Watoni.
Watoni berharap masalah ini dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa mengganggu proses demokrasi di Pilkada Kota Metro 2024. “Kami akan terus memperjuangkan hak Qomaru Zaman demi keadilan dan kejelasan hukum,” tutup Watoni.
Dengan kondisi ini, perhatian masyarakat Kota Metro kini tertuju pada langkah selanjutnya dari KPU dan pihak terkait untuk menyelesaikan polemik ini secara adil. (Erwin)