Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil menangkap tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam pengembangan kasus di Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat. Ketiga tersangka, yakni SP (35), ER (34), dan FS (20), diamankan dengan sejumlah barang bukti.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan terhadap AS, seorang warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, yang lebih dulu ditangkap.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, menjelaskan bahwa penangkapan ketiga tersangka berlangsung pada Rabu dini hari, 20 November 2024.
“Dari hasil pengembangan kasus AS, kami berhasil menangkap tiga tersangka di Pekon Belu, Kota Agung Barat, pada dini hari. Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika jenis sabu,” jelas AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, Minggu (24/11/2024).
Menurut Kasat Resnarkoba, penangkapan dimulai dari tertangkapnya AS di Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur. Berdasarkan pengakuan AS, polisi berhasil melacak pemasok narkotika yang diketahui berada di Pekon Belu, Kota Agung Barat.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap SP di kediamannya sekitar pukul 01.30 WIB. Polisi menyita barang bukti berupa 55 plastik klip berisi sabu seberat 11,48 gram, uang tunai Rp1.211.000, handphone, dan alat-alat penyalahgunaan sabu lainnya.
Selanjutnya, pengembangan kasus mengarah kepada tersangka kedua, ER, yang diduga berperan sebagai kurir. ER ditangkap pada pukul 01.45 WIB dengan barang bukti berupa satu plastik klip sisa sabu seberat 0,13 gram dan dua unit handphone.
Tersangka terakhir, FS, juga berhasil diamankan. Ia diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengguna narkotika. Polisi menemukan alat hisap sabu (bong), pipa kaca, dan perlengkapan lainnya di lokasi penangkapannya.
Dari hasil interogasi, SP mengaku mendapatkan sabu dari seorang rekan di Wonosobo, Tanggamus. Ia membeli dalam jumlah besar, kemudian memecahnya menjadi paket kecil untuk dijual.
“Pemesan menghubungi SP melalui handphone, dan ER bertugas mengantarkan barang haram tersebut,” ungkapnya.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Tersangka SP mengaku bahwa hasil penjualan narkotika digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Keuntungan per transaksi berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta,” ungkap SP sebelum dijebloskan ke sel tahanan. (Herdi)