Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gigih Brani (Gibran) Center Kabupaten Tanggamus kini resmi terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanggamus.
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) ormas dengan nomor 220/261/145/2024. Kesbangpol Kabupaten Tanggamus menetapkan legalitas organisasi ini setelah melalui proses verifikasi dokumen dan penelitian yang selesai pada 12 November 2024.
Adapun susunan pengurus yakni sebagai Ketua DPD Gibran Center Tanggamus, Ferlinda, S.H., M.Kn., dengan Sekretaris Hendrik Susanto, S.Pd.i dan Bendahara Yan Kusumawati, S.IP.
Wakil Ketua DPD Gibran Center Tanggamus Dedi Saputra, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah daerah, khususnya Kesbangpol Kabupaten Tanggamus.
“Terima kasih kepada Kesbangpol Tanggamus yang telah menerima dan memproses keberadaan Gibran Center hingga diterbitkannya surat tanda keberadaan ini,” kata Dedi Saputra.
Dedi menambahkan, Gibran Center Tanggamus menyatakan komitmennya untuk mendukung program pembangunan dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesbangpol Tanggamus, Beni Irawan, S.E., M.M., melalui Kabid Poldagri dan Ormas, Risna Ilyas, S.IP., M.M., berharap keberadaan organisasi seperti Gibran Center dapat berkontribusi positif bagi pembangunan di Kabupaten Tanggamus.
“Ormas dan LSM diharapkan dapat bekerja sama membantu kemajuan Kabupaten Tanggamus,” ucap Risna Ilyas. (Herdi)