Lagi!, Tiga Kadus dan Anggota BHP Pekon Gunung Tiga Dijadwalkan Diperiksa Kejaksaan Tanggamus, Kamis Besok

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:31

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi Prioritastv.com

Gambar ilustrasi Prioritastv.com

Prioritastv.com, Tanggamus Lampung – Penyelidikan dugaan kasus korupsi Dana Desa Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, terus berlanjut. Setelah sebelumnya mantan Ketua BHP dan dua aparatur pekon diperiksa, kini giliran tiga anggota Badan Hippun Pemekonan (BHP) serta kepala dusun (kadus) yang dipanggil oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Talang Padang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga anggota BHP yang belum diperiksa dijadwalkan akan memenuhi panggilan kejaksaan pada Kamis (19/6/2025). Mereka akan menyusul dua anggota BHP lainnya yang telah diperiksa terlebih dahulu pada Senin lalu.

“Kemarin saya dan Pak Hasim sudah diperiksa, selanjutnya tiga anggota BHP lainnya dijadwalkan Kamis besok,” kata Madroni, mantan Ketua BHP Pekon Gunung Tiga, kepada wartawan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya anggota BHP, Cabjari Talang Padang juga telah menerbitkan surat pemanggilan terhadap tiga kepala dusun, yakni Kadus 1, Kadus 2, dan Kadus 3.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, ketiganya sebelumnya telah menjalani pemeriksaan awal oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus pada Selasa (17/6/2025). Pemeriksaan oleh Inspektorat menjadi bagian dari investigasi internal sebelum kasus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Kadus 1 sampai Kadus 3 sudah diperiksa Inspektorat kemarin. Hari ini atau besok dijadwalkan mereka juga akan dipanggil Kejaksaan,” kata sumber di lingkungan pekon yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, dua aparatur Pekon Gunung Tiga yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan (C.F.H.) dan Kasi Pemerintahan (Y.) dijadwalkan untuk diperiksa oleh Cabjari Talang Padang hari ini, Rabu (18/6/2025). Surat pemanggilan keduanya telah dilayangkan secara resmi sejak pekan lalu.

Sesuai pemberitaan sebelumnya, dugaan KKN di Pekon Gunung Tiga bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan pengelolaan Dana Desa selama tiga tahun anggaran terakhir (2022–2024), khususnya pada sektor pembangunan fisik, BLT-DD, dan pembayaran SILTAP.

Cabang Kejaksaan Negeri Talang Padang telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT–01/L.8.19.8/Fd.1/05/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berjalan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. ( Davit )

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru