Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polisi menangkap HD (29), seorang pria asal Cabang Empat, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Pelaku ditangkap usai melakukan tindakan asusila terhadap seorang ibu dua anak di kebun kelapa sawit, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, pada Sabtu (7/12/2024) pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Padang Ratu Polres Lampung Tengah, AKP Edi Suhendra mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah Kepala Kampung setempat melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian berdasarkan aduan korban.
“Korban menyampaikan bahwa pelaku nekat melakukan tindakan asusila di depan kedua anak korban yang masih berusia 4 tahun dan 1,5 tahun,” jelas AKP Edi, Senin (9/12/2024).
AKP Edi menjelaskan, saat kejadian, korban tengah menggembala sapi bersama kedua anaknya di kebun kelapa sawit. Tanpa diduga, HD mendekati korban dan melakukan tindakan tidak senonoh.
“Korban berusaha menghindar dan kabur, namun pelaku terus mengikuti dan bahkan melakukan pelecehan verbal,” lanjut Kapolsek.
Tindakan tersebut membuat korban merasa terancam dan melaporkan kejadian itu kepada Kepala Kampung.
Berbekal laporan tersebut, polisi segera menangkap HD untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
HD kini mendekam di Mapolsek Padang Ratu untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
“Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Edi.
Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan. (Erwin)