Prioritastv.com, Mesuji, Lampung – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Mesuji, Herawati resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji atas dugaan tindak pidana korupsi.
Herawati ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar.
Pada Kamis (19/12/2024), Herawati digiring oleh petugas kejaksaan ke Lapas Menggala, Kabupaten Tulangbawang. Saat itu, ia mengenakan rompi tahanan sebagai simbol penahanan resmi.
Penyelidikan kasus ini telah dilakukan sejak Desember 2023 oleh Kejari Mesuji, di bawah pimpinan Kajari Sefran Haryadi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Leonardo Adiguna dan Kasi Intel Ardi Herlansyah.
Menurut Kepala Seksi Kejari Mesuji, Ardi Herlansyah, penyelidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan terhadap 38 saksi serta penggeledahan intensif di Kantor Dinas PPKB Mesuji beberapa bulan lalu.
Tim Kejari Mesuji berhasil mengamankan dua boks dan satu koper berisi dokumen-dokumen yang diduga kuat terkait dengan kasus korupsi dana BOKB tahun anggaran 2020.
“Kegiatan penggeledahan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Negeri Mesuji dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Leonardo Adiguna.
Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) Penyuluh KB yang seharusnya dialokasikan untuk program kependudukan dan keluarga berencana.
Herawati diduga menyalahgunakan dana tersebut sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,5 miliar lebih.
Penahanan ini menegaskan komitmen Kejari Mesuji dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.
“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” tambah Ardi Herlansyah.
Proses hukum terhadap Herawati kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang telah diamankan akan menjadi dasar kuat untuk melengkapi berkas perkara.
Herawati diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Erwin)