Jual Motor Teman Untuk Nyabu dan Judol, Panjul warga Pringsewu Ditangkap saat Isi BBM di Pesawaran

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:14

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka IN alias Panjul usai Ditangkap Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, Rabu 18 Desember 2024, malam | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Tersangka IN alias Panjul usai Ditangkap Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, Rabu 18 Desember 2024, malam | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menangkap IN alias Panjul (20) seorang warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu atas terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik temannya.

Kapolsek Sukoharjo Pringsewu, Iptu Riyadi mengatakan, Panjul ditangkap saat sedang mengisi bahan bakar di sebuah SPBU di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

“IN alias Panjul ditangkap pada Rabu 18 Desember 2024 malam,” kata Iptu Riyadi, Kamis 19 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Riyadi menjelaskan bahwa pelaku ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2968 UN milik Rusman Syarip (49), warga Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo.

“Kasus ini terjadi pada Senin, 9 Desember 2024, namun baru dilaporkan oleh korban pada 13 Desember 2024,” ujarnya.

Iptu Riyadi mengungkap, modus pelaku melancarkan aksi kejahatannya dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan menemui seseorang di Gadingrejo.

Namun, setelah dipinjam, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan, dan nomor ponsel pelaku pun tidak dapat dihubungi. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp12 juta.

Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sukoharjo melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Kedondong.

“Anggota kami langsung bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan saat sedang mengisi bahan bakar di SPBU,” jelas Iptu Riyadi.

Saat ditangkap, IN mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa sepeda motor yang dipinjamnya telah dijual seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan sebagian lainnya dipakai sebagai modal judi online.

“Pelaku juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan sudah terlibat dalam beberapa kasus serupa dengan modus yang sama. Korban pelaku tersebar di beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, dan Gadingrejo,” tambahnya.

Atas perkara itu, Polsek Sukoharjo telah berhasil menemukan sepeda motor milik korban, yang kini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

“Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya. (Samuel)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru