Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 3 Jan 2025 22:54 WIB ·

Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Dedi Topani Resmi Daftarkan Pihak Terkait ke Mahkamah Konstitusi


 Kuasa Hukum Paslon 01 Pilkada Pesisir Barat saat Daftar Pihak Terkait Sengketa Pilkada 2024 di MK, Jumat 3 Januari 2025 | Dok. Istimewa. Perbesar

Kuasa Hukum Paslon 01 Pilkada Pesisir Barat saat Daftar Pihak Terkait Sengketa Pilkada 2024 di MK, Jumat 3 Januari 2025 | Dok. Istimewa.

Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Tim Penasehat Hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, terpilih untuk periode 2025-2030, Dedi Irawan dan Irawan Topani (paslon nomor urut 01), resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara sengketa hasil Pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendaftaran tersebut dilakukan pada Jumat, 3 Januari 2025, dengan perkara bernomor 38/PHPU/BUP/XXIII/2025. Tim hukum paslon ini dipimpin langsung oleh Zeflin Erizal, S.H., M.H., sebagai Ketua Tim Penasehat Hukum.

Zeflin Erizal mengungkapkan bahwa berkas perkara telah disusun untuk menjawab materi gugatan yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 02, Sefti Ade, yang menggugat hasil Pemilukada 11 November 2024 lalu.

“Kami bersama tim optimis. Insya Allah, tim Penasehat Hukum Paslon 01 Dedi Topani sebagai pihak terkait akan memperkuat dalil dan argumentasi yang disampaikan oleh termohon, yaitu KPU Pesisir Barat, untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon,” kata Zeflin, Jumat 3 Januari 2024.

Pemilukada Kabupaten Pesisir Barat menjadi perhatian publik setelah paslon nomor urut 02, Sefti Ade, menggugat hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini didaftarkan tak lama setelah diumumkannya hasil resmi pemilihan yang menetapkan Dedi Topani sebagai pemenang.

Tim Penasehat Hukum paslon 01 menyatakan bahwa langkah mereka ke MK adalah bagian dari upaya mempertahankan keputusan KPU sebagai lembaga yang memiliki kewenangan resmi dalam menetapkan hasil pemilu.

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan memproses perkara ini melalui serangkaian sidang, yang akan melibatkan pihak pemohon, termohon (KPU), dan pihak terkait (paslon 01). Dalam persidangan, semua pihak akan menyampaikan dalil, bukti, dan argumentasi hukum.

Zeflin Erizal menambahkan, pihaknya akan mengedepankan profesionalisme dan fokus pada substansi hukum dalam menghadapi gugatan tersebut. “Kami percaya bahwa kebenaran dan keadilan akan ditegakkan di Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.

Pemilukada Pesisir Barat ini menjadi salah satu kasus sengketa hasil pemilu yang menarik perhatian luas, mengingat persaingan ketat antara kedua pasangan calon. Semua pihak kini menunggu keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan legitimasi hasil Pemilukada tersebut. (Suroso)

Artikel ini telah dibaca 463 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polhut Balai Besar TNBBS Imbau Warga Semaka Tanggamus Patuhi Arahan Mahout saat Giring Gajah Liar

6 January 2025 - 15:27 WIB

Ketua Apdesi Ulu Belu Tanggamus Soroti Kemitraan Media: Jangan Bawa-Bawa Keluarga dalam MoU

6 January 2025 - 14:56 WIB

Dituduh Curi Uang, Santri Ponpes di Pesawaran Lampung Dianiaya dan Disundut Besi Panas, Polisi Lakukan Penyelidikan

6 January 2025 - 14:41 WIB

PSSI Resmi Akhiri Kontrak Shin Tae-yong Sebagai Pelatih Timnas Indonesia

6 January 2025 - 14:19 WIB

Gajah Liar Memasuki Wilayah Semaka Tanggamus, Sebelumnya Merusak Gubuk di Talang Karet Dalam

6 January 2025 - 12:55 WIB

Pengabdian Bripka Joko, Polisi Kalimantan Timur yang Sukarela Jadi Tukang Gali Kubur

6 January 2025 - 10:51 WIB

Trending di Jakarta