Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Tim Penasehat Hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, terpilih untuk periode 2025-2030, Dedi Irawan dan Irawan Topani (paslon nomor urut 01), resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara sengketa hasil Pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendaftaran tersebut dilakukan pada Jumat, 3 Januari 2025, dengan perkara bernomor 38/PHPU/BUP/XXIII/2025. Tim hukum paslon ini dipimpin langsung oleh Zeflin Erizal, S.H., M.H., sebagai Ketua Tim Penasehat Hukum.
Zeflin Erizal mengungkapkan bahwa berkas perkara telah disusun untuk menjawab materi gugatan yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 02, Sefti Ade, yang menggugat hasil Pemilukada 11 November 2024 lalu.
“Kami bersama tim optimis. Insya Allah, tim Penasehat Hukum Paslon 01 Dedi Topani sebagai pihak terkait akan memperkuat dalil dan argumentasi yang disampaikan oleh termohon, yaitu KPU Pesisir Barat, untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon,” kata Zeflin, Jumat 3 Januari 2024.
Pemilukada Kabupaten Pesisir Barat menjadi perhatian publik setelah paslon nomor urut 02, Sefti Ade, menggugat hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini didaftarkan tak lama setelah diumumkannya hasil resmi pemilihan yang menetapkan Dedi Topani sebagai pemenang.
Tim Penasehat Hukum paslon 01 menyatakan bahwa langkah mereka ke MK adalah bagian dari upaya mempertahankan keputusan KPU sebagai lembaga yang memiliki kewenangan resmi dalam menetapkan hasil pemilu.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan memproses perkara ini melalui serangkaian sidang, yang akan melibatkan pihak pemohon, termohon (KPU), dan pihak terkait (paslon 01). Dalam persidangan, semua pihak akan menyampaikan dalil, bukti, dan argumentasi hukum.
Zeflin Erizal menambahkan, pihaknya akan mengedepankan profesionalisme dan fokus pada substansi hukum dalam menghadapi gugatan tersebut. “Kami percaya bahwa kebenaran dan keadilan akan ditegakkan di Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.
Pemilukada Pesisir Barat ini menjadi salah satu kasus sengketa hasil pemilu yang menarik perhatian luas, mengingat persaingan ketat antara kedua pasangan calon. Semua pihak kini menunggu keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan legitimasi hasil Pemilukada tersebut. (Suroso)