Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polsek Terbanggi Besar menangkap seorang pemuda berinisial BGS (19) atas persangkaan kasus rudapaksa anak dibawah umur di Lampung Tengah.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan, tersangka BGS ditangkap atas laporan orangtua korban K (16) juga warga Kabupaten Lampung Tengah ke Polsek Terbanggi Besar.
“Setelah melakukan penyelidikan dan Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung menangkap BGS dan membawanya ke kantor,” kata Yusvin, Sabtu 4 Januari 2025.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika BGS berkenalan setelah menemukan akun OMI milik korban dan pelaku langsung meminta nomor HP dan menelpon korban untuk bertemu di Rumah Makan Gadang Jaya, pada Rabu 16 Oktober 2024, lalu.
Korban pun mau lalu keduanya bertemu di lokasi yang dijanjikan pada pukul 21.00 WIB. Namun setibanya di lokasi, BGS langsung membawa korban berpindah lokasi ke rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
“Setibanya di rumah, pelaku yang melihat ada penolakan dari korban mulai melakukan pemaksaan dan nekat melakukan rudapaksa,” jelasnya.
Usai kejadian, korban mengaku mengalami trauma, sehingga mengadu kepada ayahnya pada Kamis, 2 Januari 2025 yang langsung melapor.
“Atas perbuatan BGS, dia dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Sebagaimana Dimaksud Pasal 81 Ayat (1) Dan Atau 82,” pungkasnya. (Erwin)