Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 8 Jan 2025 01:01 WIB ·

Polisi Ringkus Pelaku Curas Yang Beraksi di Areal Perkebunan Karet Penawartama, Berikut Kronologisnya


 Polisi Ringkus Pelaku Curas Yang Beraksi di Areal Perkebunan Karet Penawartama, Berikut Kronologisnya Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi hari Senin (09/12/2024), sekitar pukul 14.30 WIB, di areal perkebunan karet Kampung Tri Jaya, Kecamatan Penawartama.

Pelaku curas yang diringkus petugas gabungan dari Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ini seorang laki-laki berinisial DI als JI als SA als FL (32), berprofesi buruh, warga Kampung Aji Jaya KNPI, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan petugas dalam kasus curas ini berupa sepeda motor Honda Revo Absolut tanpa plat nomor dan tanpa body, golok dengan gagang kayu warna cokelat, karung plastik berisi berondolan sawit, sepasang sendal merek Ardiles warna hitam, sepeda motor Kawasaki KLX warna putih tanpa plat nomor dan STNK sepeda motor Kawasaki KLX warna putih.

“Hari Selasa (07/01/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang meringkus pelaku tindak pidana curas yang terjadi areal perkebunan karet Kampung Tri Jaya, Kecamatan Penawartama. Pelaku curas ini diringkus saat sedang bersembunyi diatas loteng rumahnya di Kampung Aji Jaya KNPI,” ucap Plh.Kapolsek Penawartama, AKP Harun, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK.

Plh.Kapolsek menerangkan, korban Zainal Arifin (37), berprofesi tani, warga Kampung Sidomakmur, Kecamatan Penawartama, memergoki pelaku yang sedang membawa brondolan buah kelapa sawit dari arah kebun milik korban, kemudian korban menghubungi saksi Supendi dan Baharudin.

Korban dan para saksi lalu mengajak pelaku untuk menunjukkan lokasi yang menjadi tempat pelaku mencuri berondolan buah kepala sawit, dalam perjalanan menuju ke lokasi, saksi Supendi dan Baharudin berhenti sejenak untuk menghubungi warga lainnya, sedangkan korban dan pelaku masih terus mengendarai sepeda motornya masing-masing.

Tiba-tiba pelaku menghentikan sepeda motor Hondar Revo Absolut yang dikendarainya dan mencabut golok sambil mengacungkannya ke arah korban dan berkata ‘Mati Kamu’ berkali-kali, sehingga membuat korban ketakutan dan merobohkan sepeda motor Kawasaki KLX yang dikendarainya sambil menjauhi pelaku.

“Pelaku lalu mengambil sepeda motor Kawasaki KLX warna putih milik korban dan membawanya kabur ke arah PT Silva, sedangkan sepeda motor milik pelaku ditinggalkan. Korban sempat berteriak meminta tolong sehingga didengar oleh saksi Supendi dan Baharudin, sedangkan pelaku telah kabur jauh. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 15 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Penawartama,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Harun menambahkan, pelaku curas yang sudah diringkus oleh petugas gabungan, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Sepuluh Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok, Termasuk Tanggamus dan Lampung Barat, Pringsewu dan Pesisir Barat Belum

8 January 2025 - 23:47 WIB

Pria Lanjut Usia Mantan Kakon Ditemukan Meninggal Mengapung di Embung Mata Air Sukoharjo Pringsewu, Ini Kronologinya

8 January 2025 - 22:20 WIB

Pelawak Qomar Meninggal Dunia Akibat Kanker Usus Besar, Dunia Hiburan Berduka

8 January 2025 - 19:11 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Syukuran HUT Satpam Ke-44, AKBP James Sampaikan Pesan Khusus

8 January 2025 - 18:01 WIB

Dua dari Empat Begal Sadis di Lampung Tengah Berhasil Ditangkap Tekab 308 Presisi

8 January 2025 - 15:28 WIB

Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Gibran Center Tanggamus Bagikan 65 Paket di SDN 1 Menggala Kotim

8 January 2025 - 14:23 WIB

Trending di Lampung