Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 16 Jan 2025 23:08 WIB ·

Gasak Narkoba, Dua Nelayan Diringkus Polres Tulang Bawang


 Gasak Narkoba, Dua Nelayan Diringkus Polres Tulang Bawang Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada kegiatan pemberantaan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang diringkus dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni berinisial HW (27) dan JI (36). Mereka sama-sama berprofesi nelayan dan merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ ini, petugas dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang juga turut mengamankan barang bukti (BB) berupa pipa kaca pyrex yang masih berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol Yakult dan platik klip kecil kosong.

“Hari Senin (13/01/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami meringkus dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah di Kampung Gedung Bandar Rahayu,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (16/01/2025).

Menurutnya, penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didadap bahwa salah satu rumah di Kampung Gedung Bandar Rahayu sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Ada dua pelaku yang diringkus dengan BB berupa narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol Yakult,” papar AKP Yofi.

Kasat Narkoba menambahkan, dua pelaku yang sudah diringkus oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Sepuluh Usulan Warga di Musrenbang RPKD 2026 Pekon Pekondoh Cukuh Balak Tangggamus

16 January 2025 - 23:25 WIB

Musrenbang RKPD 2026 Pekon Banjar Manis Cukuh Balak Tanggamus Fokus pada Infrastruktur dan Kesehatan

16 January 2025 - 21:41 WIB

Tiga Napi Terorisme di Lapas Kota Agung Tanggamus Berikrar Setia kepada NKRI

16 January 2025 - 20:51 WIB

Aktivis Gelar Aksi Damai Tuntut Penegakan Hukum Korupsi Dana Hibah LPTQ di Pringsewu

16 January 2025 - 14:44 WIB

Download DolphinJek : Fitur Baru Top-Up Voucher Game dan E-Wallet, Solusi Praktis dan Murah dari Tanggamus

16 January 2025 - 14:18 WIB

Kepedulian Polda Lampung, Surtini Ucapkan Terima Kasih: Rumah Tak Layak Huni Akan Dibedah

16 January 2025 - 10:05 WIB

Trending di Lampung