Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menerima titipan uang sebesar Rp140 juta dari Tersangka R, yang menjabat sebagai Kabag Kesra di Sekretariat Daerah Pringsewu sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025.
Uang tersebut diserahkan kemarin Rabu, 22 Januari 2025, sebagai pengganti sebagian kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah untuk LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
Penyerahan uang ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Lutfi Fresley, SH., MH., didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH., serta penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu. Selanjutnya, uang tersebut disita dan dititipkan ke rekening penerimaan lainnya di PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu.
Menurut Kasi Pidsus Lutfi Fresley, jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Tersangka R akan ditentukan berdasarkan fakta persidangan dan putusan pengadilan.
“Jika nantinya ditemukan kekurangan, maka penagihan tambahan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika terdapat kelebihan, hal tersebut akan disesuaikan berdasarkan keputusan pengadilan,” kata Lutfi dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Kamis 23 Januari 2025.
Kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163, berdasarkan hasil audit yang dilakukan. Selain Tersangka R, penyidik juga terus menelusuri kerugian negara yang dinikmati oleh Tersangka TP dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Negeri Pringsewu mengapresiasi itikad baik Tersangka R dalam mengembalikan sebagian kerugian negara. “Upaya ini adalah langkah awal untuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi ini,” ujar Lutfi Fresley.
Kejari Pringsewu menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan. Penyidik akan terus melakukan upaya penegakan hukum guna memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan.
Dengan langkah ini, diharapkan kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu dapat menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. (Davit)