Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 24 Jan 2025 19:08 WIB ·

Seorang Remaja Kota Agung Tanggamus Gasak Dua HP Sekaligus saat Pemiliknya Tidur Berakhir di Jeruji Besi


 Kolase foto barang bukti yang diamankan dari tersangka dan tersangka usai ditangkap sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Jumat 24 Januari 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus. Perbesar

Kolase foto barang bukti yang diamankan dari tersangka dan tersangka usai ditangkap sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Jumat 24 Januari 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamues, Lampung – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Madang Atas, Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang remaja berinisial RW (18) yang diduga sebagai pelaku.

Kapolsek Kota Agung, Iptu Rudi Khisbiantoro menjelaskan bahwa tersangka RW berhasil diamankan di rumahnya pada Rabu, 22 Januari 2025. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone hasil curian.

“Tersangka RW ditangkap di kediamannya. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone Oppo A18 warna biru dan satu unit handphone Vivo Y17s,” kata Iptu Rudi, Jumat 24 Januari 2025.

Kasus ini bermula pada Kamis, 21 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Elinda Wati Ecin (40), warga Pekon Kusa, Kota Agung, kehilangan dua unit handphone di rumahnya. Saat kejadian, korban sedang tertidur bersama seorang saksi, Aminarti (16).

Pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci, lalu mengambil dua handphone yang sedang diisi daya di kamar korban. Korban baru menyadari pencurian tersebut saat terbangun dan mendapati kedua handphone serta kotaknya telah hilang.

“Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Kota Agung,” jelas Kapolsek.

Polsek Kota Agung yang berkoordinasi dengan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan pelacakan dan pengumpulan informasi, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan handphone milik korban dan menangkap pelaku.

RW mengakui perbuatannya saat diperiksa. Saat ini, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

“Namun, karena tersangka masih di bawah umur, penyidik menerapkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dalam proses penyidikan,” tambahnya.

Kapolsek Kota Agung mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci, terutama saat malam hari, guna menghindari tindak kejahatan serupa.

“Kami juga mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu proses pengungkapan kasus ini,” pungkasnya. (Herdi)

 

Artikel ini telah dibaca 799 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Korban Perundungan di SMP N 1 Sukau Lampung Barat, Berasal dari Keluarga Kurang Mampu

24 January 2025 - 22:45 WIB

Mayat Anonim di Sungai Adi Jaya Lampung Tengah Teridentifikasi, Polisi Ungkap Identitas Korban

24 January 2025 - 22:03 WIB

Cegah Laka Lantas Pada Libur Panjang, Polres Tulang Bawang Bersama Dishub Gelar Ramp Check di Dua PO Bus

24 January 2025 - 19:36 WIB

BPBD Tanggamus Tinjau Lokasi Bendungan Way Pihabung Pasca Banjir, Bahas Normalisasi dan Pemasangan Bronjong

24 January 2025 - 18:15 WIB

Kejari Pringsewu Kembali Terima Pengembalian Uang Pengganti Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ, Total Rp374 Juta

24 January 2025 - 18:06 WIB

Longsornya Tebing dan Jalan Rugikan Petani, Pj Kakon Sinar Jawa Tanggamus Gelar Gotong Royong Bersama Warga

24 January 2025 - 17:36 WIB

Trending di Lampung