Menu

Mode Gelap
 

Bandar Lampung · 29 Jan 2025 20:43 WIB ·

Diwarnai Baku Tembak, Lima Pelaku Kompolotan Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polresta Bandar Lampung


 Kelima pelaku kompolotan Curanmor yang ditembak polisi saat konferensi pers di Polresta Bandar Lampung, Rabu 29 Januari 2025. Perbesar

Kelima pelaku kompolotan Curanmor yang ditembak polisi saat konferensi pers di Polresta Bandar Lampung, Rabu 29 Januari 2025.

 

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Bandar Lampung berujung baku tembak antara polisi dan lima pelaku spesialis curanmor bersejata api.

Para pelaku diantaranya, T-P alias Gopleng (23 ) berperan eksekutor pencurian, D-I alias Niknik (23) berperan pemantau situasi di TKP, W-I alias Ateng (29) berperan emantau situasi di TKP, A-S alias Dobleng (29) berperan eksekutor pencurian dan S-O alias Kentang (32) – berperan pemantau situasi di TKP.

Dalam kejadian yang berlangsung di Jalan Cengkeh, Kelurahan Gedong Meneng, pada Selasa (28/1) pukul 03.30 WIB, polisi berhasil menangkap dua pelaku setelah mereka melawan dengan menembakkan senjata api rakitan ke arah petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas pada kakinya.

Setelah menangkap dua pelaku pertama, polisi melanjutkan penyelidikan dan berhasil menemukan tiga anggota komplotan lainnya yang bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Letjend Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelurahan Way Halim, Kecamatan Sukarame.

Saat hendak ditangkap, ketiga pelaku kembali melakukan perlawanan aktif. Polisi pun memberikan tindakan tegas hingga akhirnya ketiganya berhasil diringkus.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa para pelaku membawa dua pucuk senjata api rakitan yang digunakan untuk menyerang polisi saat akan ditangkap.

“Jadi pada proses upaya penangkapan para pelaku yang berjumlah lima orang ini, dua di antaranya atas nama Tio dan Diki melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan sebanyak tiga kali ke arah anggota,” kata Kombes Pol Alfret dalam konferensi pers, Rabu 29 Januari 2025.

Sebagai respons, polisi mengambil tindakan tegas terukur, melumpuhkan kedua pelaku, dan mengamankan mereka beserta dua senjata api rakitan yang digunakan dalam perlawanan tersebut.

“Ketiga pelaku lainnya juga kami berikan tindakan tegas terukur lantaran melakukan perlawanan aktif saat hendak diamankan,” jelas Kombes Pol Alfret.

Kapolresta menjelaskan, dalam setiap aksinya, mereka menggunakan tiga unit sepeda motor berbeda untuk operasional. Selain itu, para pelaku juga membawa senjata api rakitan jenis revolver guna berjaga-jaga jika aksi mereka dipergoki oleh warga atau korban.

“Para pelaku menggunakan alat seperti kunci seribu untuk membuka pagar rumah korban dan kunci letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang menjadi target,” ujarnya.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya: Dua unit sepeda motor curian (Honda Beat Street dan Honda Vario hitam), Dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta peluru aktif, Alat curanmor, seperti kunci seribu dan kunci letter T.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 10 lokasi berbeda dalam dua minggu terakhir.

Beberapa lokasi yang telah teridentifikasi antara lain, Sukarame – 29 Oktober 2024, satu unit Honda Beat hilang, kerugian Rp19 juta. Lalu Sukarame – 19 Januari 2025, satu unit Honda Beat Sporty hilang, kerugian Rp17 juta.

Selain itu di Kedaton – 5 Januari 2025, satu unit Honda Beat hilang, kerugian Rp18 juta. Dan juga masih di Kedaton – 28 Januari 2025, percobaan pencurian sepeda motor Yamaha, kerugian Rp15 juta.

“Kami masih melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada korban lainnya yang belum melapor serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain itu, karena terbukti membawa dan menggunakan senjata api rakitan, mereka juga dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan operasi untuk menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah Bandar Lampung.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal, terutama pencurian kendaraan bermotor yang sudah meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan,” pungkasnya. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 826 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aksi Heroik! Polisi Lumpuhkan Pelaku Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Ternyata Bripka Agus Simanjuntak Anggota Polres Tanggamus

30 January 2025 - 20:56 WIB

Viral! Sopir Mobil Maxim Ditodong dan Mobil Ditabrakkan, Leher dan Telinga Berdarah di Rajabasa Bandar Lampung

30 January 2025 - 20:22 WIB

Esok IKAM BNS, PMII, IMAPTA, HMI, dan GMNI Galang Donasi untuk Korban Kebakaran di Semaka Tanggamus

30 January 2025 - 20:08 WIB

Tren “Ubur-Ubur Ikan Lele” Viral di Media Sosial, Ini 4 Alasan di Baliknya

30 January 2025 - 19:54 WIB

Bawa Kabur Motor di Krawangsari Natar, Pria Ditangkap Warga di Jati Agung Lampung Selatan

30 January 2025 - 19:00 WIB

Polisi Tangkap Satu Begal HP Bersenpi di Way Kanan Lampung, Satu Rekannya DPO

30 January 2025 - 18:48 WIB

Trending di Kriminal