Polisi Tangkap Satu Begal HP Bersenpi di Way Kanan Lampung, Satu Rekannya DPO

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto usai tersangka berhasil ditangkap dan barang bukti yang diamankan polisi.

Kolase foto usai tersangka berhasil ditangkap dan barang bukti yang diamankan polisi.

Prioritastv.com, Way Kanan, Lampung – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api di Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan, mengungkapkan bahwa pelaku yang ditangkap berinisial AP (25), warga Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

“Tersangka AP ditangkap pada Sabtu, 25 Januari 2025, pukul 21.30 WIB, setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan salah satu pelaku di Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu,” kata Iptu Benny Ariawan, Kamis 30 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menyebut, selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Absolute Revo warna hitam milik pelaku dan 1 unit handphone Vivo 1820 milik korban.

“Kami juga masih memburu rekan AP yang telah diketahui identitasnya dan ditetapkan DPO,” ujarnya.

Iptu Benny Ariawan menjelaskan, peristiwa curas ini terjadi pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Negara Tama, Kecamatan Pakuan Ratu.

Saat itu, korban bernama Bastian tengah duduk di atas motornya di pinggir jalan umum. Tiba-tiba, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam mendekatinya.

Salah satu pelaku lalu menodongkan senjata api berwarna hitam ke arah korban dan merampas handphone Vivo 1820 sebelum melarikan diri.

“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu langsung melakukan penyelidikan intensif,” jelasnya.

Saat ini, tersangka AP dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pakuan Ratu untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan jalanan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Erwin)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp
Modus Izin ke Toilet Namun Curi Obat Nyamuk dan Susu di Alfamart Pringsewu, Pemuda Asal Tanggamus Diamuk Massa
Tanggamus Disiapkan Jadi Lokasi UPT BPOM Layani 3 Kabupaten, Pemkab Tawarkan Lahan Lebih Luas

Redaktur

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Sabtu, 25 April 2026 - 16:06 WIB

Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka

Sabtu, 25 April 2026 - 15:51 WIB

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Sekda Pringsewu, Andi Darmawan saat menandatangani berita acara Sertijab 17 pejabat setempat, Jumat 24 April 2026 | Samuel/Media Prioritastv.com.

News

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:51 WIB