Polisi Tangkap Satu Begal HP Bersenpi di Way Kanan Lampung, Satu Rekannya DPO

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:48

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto usai tersangka berhasil ditangkap dan barang bukti yang diamankan polisi.

Kolase foto usai tersangka berhasil ditangkap dan barang bukti yang diamankan polisi.

Prioritastv.com, Way Kanan, Lampung – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api di Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan, mengungkapkan bahwa pelaku yang ditangkap berinisial AP (25), warga Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

“Tersangka AP ditangkap pada Sabtu, 25 Januari 2025, pukul 21.30 WIB, setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan salah satu pelaku di Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu,” kata Iptu Benny Ariawan, Kamis 30 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menyebut, selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Absolute Revo warna hitam milik pelaku dan 1 unit handphone Vivo 1820 milik korban.

“Kami juga masih memburu rekan AP yang telah diketahui identitasnya dan ditetapkan DPO,” ujarnya.

Iptu Benny Ariawan menjelaskan, peristiwa curas ini terjadi pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Negara Tama, Kecamatan Pakuan Ratu.

Saat itu, korban bernama Bastian tengah duduk di atas motornya di pinggir jalan umum. Tiba-tiba, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam mendekatinya.

Salah satu pelaku lalu menodongkan senjata api berwarna hitam ke arah korban dan merampas handphone Vivo 1820 sebelum melarikan diri.

“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu langsung melakukan penyelidikan intensif,” jelasnya.

Saat ini, tersangka AP dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pakuan Ratu untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan jalanan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Erwin)

Berita Terkait

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Berita Terbaru