Prioritastv.com, Lampung – Kasus penggelapan sepeda motor kembali terjadi di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Seorang pelaku yang membawa kabur motor dari Perum Sentral Sitara, Desa Krawangsari.
Beruntung korban dan warga melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku ditangkap warga di Karang Anyar, Jati Agung, Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Rabu, 29 Januari 2025.
Korban, Komari, meminjamkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya kepada seseorang yang mengaku akan menjemput saudaranya di tempat pencucian mobil.
Namun, setelah beberapa jam, pelaku tidak kembali. Korban kemudian menyadari bahwa pelaku hanya tinggal semalam di rumah kontrakan sebelum menghilang tanpa jejak.
Korban bersama beberapa saksi segera melakukan pencarian hingga ke daerah Karang Anyar, Jati Agung.
“Berkat informasi dari warga sekitar, pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke Polsek Jati Agung sebelum dijemput oleh tim Reskrim Polsek Natar untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kombes Yuni, Kamis 30 Januari 2025.
Lanjutnya, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, 2 unit handphone dan 1 unit mobil Toyota Vios
Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa kepolisian akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak tegas pelaku.
“Kami mengapresiasi respons cepat warga dalam membantu mengamankan pelaku. Namun, kami juga mengimbau agar masyarakat tetap mengedepankan jalur hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” jelasnya.
Selain itu, kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan kejahatan serupa.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Polda Lampung mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif dalam meminjamkan kendaraan.
“Jika memungkinkan, buat kesepakatan tertulis atau sertakan jaminan saat meminjamkan kendaraan untuk menghindari kejadian serupa,” imbau Kombes Pol Yuni.
Ia juga meminta warga untuk segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama dalam urusan pinjam-meminjam kendaraan. (Erwin)