Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang bapak tiri asal Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu Lampung inisial JH, tega cabuli dan setubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur demi puaskan nafsu bejadnya.
Sedangkan korban inisial P (12) yang masih duduk di bangku kelas VlI Sekolah Menengah Pertama. Mirisnya dengan diancam pakai sebilah golok pelaku perintahkan anak tirinya itu untuk merekam video tak senonoh dikamar mandi dengan hanphone milik pelaku.
Polisi menemukan puluhan video tak senonoh korban tersimpan di handphone milik bapak tirinya.
Kepada petugas awalnya pelaku menyangkal telah mengancam anak dan istrinya dengan sebilah golok. Namun, ia pun akhirnya mengakui atas ancaman terhadap korban apabila melaporkan ke pihak kepolisian.
Saat disuruh menunjukan golok yang digunakan pelakupun tak berkutik lagi karena golok yang digunakan masih berada diatas meja.
Pelaku saat melancarkan aksi bejadnya itu dilakukan dikamar korban dan di depan tv dan juga pelaku pun menunjukan tempat pembuatan video dikamar mandi belakang rumahnya.
Selain itu, pelaku pun mengakui semua telah mengancam korban untuk beradegan tak senonoh dengan direkam pakai hanphonenya dikamar mandi.
Untuk menakut nakuti anak dan istrinya itu pelaku dengan mengancam dengan omongan agar tidak melapor.
Dari rumah pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, kasur lantai dan hanphone milik pelaku.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pringsewu Lampung untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Dan, dalam pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
Kapoles Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Ipda Candra Hirawan mengatakan bahwa benar telah mengamankan pelaku persetubuhan anak dibawah umur.
“Benar, kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial JH diduga telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur dilakukan terhadap anak tirinya di kediaman tersangka,” kata Ipda Candra Hirawan, Kamis 30 Januari 2025.
Aksi bejat ini terungkap setelah korban dan ibunya tidak tahan dengan prilaku pelaku dan melapor ke polisi. Pelaku diringkus di kediamannya pada Jumat (24/1/2025) sore.
“Awalnya pelaku menyangkal menyetubuhi anak tirinya. Namun akhirnya tak berkutik setelah senajata tajam jenis golok yang digunakan untuk mengancam korban ditemukan masih berada di atas meja,” ujar Ipda Candra.
Ipda Chandra menyebut, pelaku mengakui mencabuli anak tirinya itu sebanyak lima kali sejak April 2024. Ia berdalih tak mampu menahan nafsu birahi melihat tubuh molek anak tirinya.
“Dalam proses penyidikan, Pelaku akan di jerat Pasal 76 d junto pasal 81 dan atau Pasal 76 e Junto Pasal 82 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” tutupnya.
Saat dimintai keterangan pelaku mengakui telah mencabuli anak tirinya itu sebanyak lima kali sejak April 2024.
“Saya khilaf. Kalau pegang pegang sebanyak lima kali. Kalau menurut saya tidak di masukan hanya diluar,” ucap JH.
Ia menyebutkan bahwa ancaman pembunuhan kepada anak tiri maupun sehingga mereka tidak berani melaporkan.
“Saya bunuh semua. Kalau mau melapor saya bunuh semua dan saya bunuh diri. Itu hanya ancaman dan tidak pakai golok. Kalau ada orang kesini ngancam saya saya lawan kalau gak saya yang di bunuh,” ucapnya.
Selain itu, pelaku pun mengancam ngancam istrinya apabila mau laporan. “Lapor Polisi kalau tidak ada duitnya tidak akan ditanggapi. Itu untuk nakut nakuti istri saya,” tutupnya. (Davit)