Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 30 Jan 2025 18:48 WIB ·

Polisi Tangkap Satu Begal HP Bersenpi di Way Kanan Lampung, Satu Rekannya DPO


 Kolase foto usai tersangka berhasil ditangkap dan barang bukti yang diamankan polisi. Perbesar

Kolase foto usai tersangka berhasil ditangkap dan barang bukti yang diamankan polisi.

Prioritastv.com, Way Kanan, Lampung – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api di Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan, mengungkapkan bahwa pelaku yang ditangkap berinisial AP (25), warga Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

“Tersangka AP ditangkap pada Sabtu, 25 Januari 2025, pukul 21.30 WIB, setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan salah satu pelaku di Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu,” kata Iptu Benny Ariawan, Kamis 30 Januari 2025.

Kapolsek menyebut, selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Absolute Revo warna hitam milik pelaku dan 1 unit handphone Vivo 1820 milik korban.

“Kami juga masih memburu rekan AP yang telah diketahui identitasnya dan ditetapkan DPO,” ujarnya.

Iptu Benny Ariawan menjelaskan, peristiwa curas ini terjadi pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Negara Tama, Kecamatan Pakuan Ratu.

Saat itu, korban bernama Bastian tengah duduk di atas motornya di pinggir jalan umum. Tiba-tiba, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam mendekatinya.

Salah satu pelaku lalu menodongkan senjata api berwarna hitam ke arah korban dan merampas handphone Vivo 1820 sebelum melarikan diri.

“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu langsung melakukan penyelidikan intensif,” jelasnya.

Saat ini, tersangka AP dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pakuan Ratu untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan jalanan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pasal Cinta Ditolak, Anak di Bawah Umur Diteror Fantasy Sex, PLB Lampung Barat Bergerak Temukan sang Pria

31 January 2025 - 00:16 WIB

Polres Tulang Bawang Berkolaborasi Dengan PPI Gelar Khitanan Massal Gratis dan Pembagian Bansos

30 January 2025 - 23:50 WIB

Dua Ekor Sapi di Tampang Tua Pematang Sawa Tanggamus Diduga Diserang Harimau, Satu Tewas dan Satu Lecet Akhirnya Disembelih

30 January 2025 - 23:37 WIB

Tewas Kehilangan Bokong, Seekor Sapi di Pekon Tampang Tua Tanggamus Diduga Dimangsa Harimau

30 January 2025 - 23:16 WIB

Pasca Sekda Heri Iswahyudi Ditetapkan Tersangka, Pj Bupati Pringsewu Tunjuk Plh Sekda

30 January 2025 - 22:52 WIB

Oknum Kadus di Pringsewu Setubuhi Anak Tirinya Berulang Kali, Bahkan Minta Direkam Hingga Puluhan Video Tersimpan

30 January 2025 - 21:37 WIB

Trending di Kriminal