Menu

Mode Gelap
 

Bandar Lampung · 7 Feb 2025 17:10 WIB ·

Curi Emas 20 Gram, IRT di Bandar Lampung Jual Kembali ke Toko yang Sama


 Tersangka saat digiring anggota Polsek Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Kamis 7 Februari 2025 | Dok. Humas Polda Lampung. Perbesar

Tersangka saat digiring anggota Polsek Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Kamis 7 Februari 2025 | Dok. Humas Polda Lampung.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SY (33) ditangkap polisi setelah mencuri emas seberat 20 gram di sebuah toko perhiasan di Pasar Cimeng, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Aksi nekatnya terungkap saat ia mencoba menjual kembali emas curian tersebut ke toko yang sama.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan pada 29 Januari 2025 setelah pemilik toko melaporkan kejadian pencurian tersebut.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh Polsek Teluk Betung Selatan saat hendak menjual emas yang dicurinya. Anehnya, dia menjualnya kembali ke toko tempat ia melakukan pencurian,” ujar Yuni pada Jumat 7 Februari 2025.

Yuni menjelaskan, pencurian ini terjadi pada 27 Januari 2025. SY awalnya datang ke toko emas untuk membeli perhiasan kecil seberat 1,74 gram seharga Rp1,3 juta. Namun, tidak lama kemudian, ia kembali dengan niat membeli kalung emas seberat 20 gram senilai Rp27 juta.

Saat pegawai toko sibuk menulis nota pembelian, SY dengan cepat mengambil kalung emas yang diletakkan di atas etalase dan langsung kabur.

“Pemilik toko yang menyadari kehilangan barang dagangannya segera melapor ke polisi,” jelasnya.

Saat ini, SY masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Teluk Betung Selatan. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus pencurian yang semakin beragam.

“Akibat perbuatannya, SY dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang dapat dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara,” tegasnya.

Kabid Humas mengimbau kepada para pemilik toko emas di Bandar Lampung untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa.

“Sebaiknya, sebelum terjadi transaksi, karyawan toko emas tidak meletakkan emas di luar etalase dan hanya menyerahkannya setelah pembayaran dilakukan. Selain itu, tambahkan pengaman ekstra baik di toko maupun etalase,” imbaunya. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Truk asal Pringsewu Penuh Muatan Mundur dan Terguling di Tanjakan Tebing ABRI Ulu Belu Tanggamus

7 February 2025 - 18:51 WIB

Selama 14 Hari, Polres Tanggamus Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2025, Catat Jadwal dan Sasarannya!

7 February 2025 - 17:50 WIB

Rusak Sejak 2020, Warga Pekon Kedaung Pringsewu Perbaiki Jembatan Penghubung Lima Dusun Secara Swadaya

7 February 2025 - 17:23 WIB

Pj Gubernur Samsudin Lantik 12 Pejabat Eselon II Pemprov Lampung, 3 Pejabat asal Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung Selatan dan Pesawaran

7 February 2025 - 16:23 WIB

Telah 17 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor di Lampung Timur Ditembak Polisi Saat Ditangkap

7 February 2025 - 14:25 WIB

Dalih Pengobatan Alternatif, Dukun Palsu di Pringsewu Lakukan Kekerasan Seksual di Sungai, Korbannya Wanita 54 Tahun

7 February 2025 - 11:41 WIB

Trending di Kriminal