Prioritastv.com, Bandar Lampung – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SY (33) ditangkap polisi setelah mencuri emas seberat 20 gram di sebuah toko perhiasan di Pasar Cimeng, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Aksi nekatnya terungkap saat ia mencoba menjual kembali emas curian tersebut ke toko yang sama.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan pada 29 Januari 2025 setelah pemilik toko melaporkan kejadian pencurian tersebut.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh Polsek Teluk Betung Selatan saat hendak menjual emas yang dicurinya. Anehnya, dia menjualnya kembali ke toko tempat ia melakukan pencurian,” ujar Yuni pada Jumat 7 Februari 2025.
Yuni menjelaskan, pencurian ini terjadi pada 27 Januari 2025. SY awalnya datang ke toko emas untuk membeli perhiasan kecil seberat 1,74 gram seharga Rp1,3 juta. Namun, tidak lama kemudian, ia kembali dengan niat membeli kalung emas seberat 20 gram senilai Rp27 juta.
Saat pegawai toko sibuk menulis nota pembelian, SY dengan cepat mengambil kalung emas yang diletakkan di atas etalase dan langsung kabur.
“Pemilik toko yang menyadari kehilangan barang dagangannya segera melapor ke polisi,” jelasnya.
Saat ini, SY masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Teluk Betung Selatan. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus pencurian yang semakin beragam.
“Akibat perbuatannya, SY dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang dapat dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara,” tegasnya.
Kabid Humas mengimbau kepada para pemilik toko emas di Bandar Lampung untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa.
“Sebaiknya, sebelum terjadi transaksi, karyawan toko emas tidak meletakkan emas di luar etalase dan hanya menyerahkannya setelah pembayaran dilakukan. Selain itu, tambahkan pengaman ekstra baik di toko maupun etalase,” imbaunya. (Erwin)