Telah 17 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor di Lampung Timur Ditembak Polisi Saat Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:25

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka KA (foto blur) usai ditangkap Polres Lampung Timur, Kamis 6 Februari 2025.

Tersangka KA (foto blur) usai ditangkap Polres Lampung Timur, Kamis 6 Februari 2025.

Prioritastv.com, Lampung Timur – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi sebanyak 17 kali di berbagai lokasi di Kabupaten Lampung Timur.

Namun, saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan aktif sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial KA (42), warga Dusun Kuripan, Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku ditangkap pada Kamis (6/2/24), Tim Tekab 308 Presisi berhasil menangkap KA di sebuah gubuk perladangan di Dusun Gunung Balak, Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana,” kata AKP Stefanus Boyoh, Jumat 7 Februari 2025.

Kasat mengungkap, salah satu aksi pencurian yang dilakukan KA terjadi pada Kamis (23/11/23) di rumah korban berinisial YO, warga Dusun Lebak Budi, Desa Sukadana.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban bangun tidur dan mendapati sepeda motor Honda Beat serta satu unit handphone miliknya telah hilang.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta dan langsung melaporkan ke Polres Lampung Timur,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya BPKB Honda Beat, handphone, jaket hitam, sarung, tutup muka (sebo), tas pinggang, senterz 2 kunci leter T dan 2 mata kunci leter T

“Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa KA telah melakukan aksi pencurian sebanyak 17 kali di berbagai lokasi di Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya.

Kini, pelaku telah diamankan di Polres Lampung Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal di lingkungan sekitar,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Berita Terbaru