Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang pria yang mengaku sebagai paranormal di Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap pasiennya.
Pelaku, Dedih alias Dedi Arang (42), warga Pekon Bumi Arum, tidak berkutik saat diamankan polisi di kediamannya pada Kamis (6/2/2025).
Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari SO (66), suami korban, yang melaporkan tindakan bejat pelaku terhadap istrinya, SF (54).
Dalam laporannya, korban mengaku datang ke rumah pelaku pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, untuk menjalani pengobatan alternatif. Pelaku mengklaim bahwa korban mengalami gangguan makhluk halus dan membutuhkan ritual khusus.
Sebagai bagian dari ritual, pelaku meminta korban menyiapkan berbagai barang, seperti garam, gula, tikar, dan ayam cemani. Setelah persiapan selesai, pelaku membawa korban seorang diri ke tepi sungai yang berjarak sekitar tiga kilometer dari rumahnya.
“Pelaku melarang siapa pun menemani korban dengan alasan bahwa ritual harus dilakukan secara tertutup,” ujar Ipda Candra Hirawan, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, dalam keterangannya pada Jumat 7 Februari 2025.
Saat ritual berlangsung, pelaku berpura-pura kesurupan dan mulai meraung-raung sebelum akhirnya mencabuli serta menyetubuhi korban. Ia berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengeluarkan makhluk halus yang diyakini bersembunyi dalam tubuh korban.
Merasa ada kejanggalan dalam ritual tersebut, korban melaporkan kejadian ini kepada suami dan anak-anaknya. Tidak terima, suami korban langsung melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Dalam pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya tidak memiliki kemampuan supranatural dan hanya menggunakan modus tersebut untuk memanipulasi korban. Polisi kini tengah menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan peralatan ritual yang digunakan pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan terancam hukuman kurungan sembilan tahun penjara,” ungkap Ipda Candra.
Menanggapi kasus ini, Ipda Chandra mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku memiliki kemampuan supranatural dan menawarkan pengobatan alternatif tanpa dasar yang jelas.
“Jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa, segera laporkan ke polisi agar kasus serupa tidak terulang,” tegas Ipda Candra Hirawan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap praktik perdukunan yang dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan tindak kejahatan. (Davit)