Jakarta, Prioritastv.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang warga Kabupaten Pringsewu, JS (25), yang diduga terlibat dalam penyebaran video deepfake berwajah Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk aksi penipuan.
Tersangka ditangkap pada 4 Februari 2025 di kediamannya di Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa JS mengunggah dan menyebarkan video deepfake yang menampilkan seolah-olah pemerintah memberikan bantuan keuangan kepada masyarakat.
“Tersangka JS memanfaatkan teknologi deepfake dengan menampilkan wajah dan suara yang menyerupai Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video tersebut dibuat agar seolah-olah pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelas Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Menurut penyelidikan, JS mendapatkan video deepfake tersebut dari sebuah akun Instagram, lalu menambahkan caption serta nomor WhatsApp miliknya sebelum mengunggah ulang.
Para korban yang tertarik dengan tawaran bantuan itu menghubungi nomor yang dicantumkan dalam video. Setelah itu, JS meminta korban mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi pendaftaran bantuan.
“Dari Desember 2024 hingga Februari 2025, lebih dari 100 korban dari berbagai daerah telah tertipu, dengan total kerugian mencapai Rp 65 juta,” ujar Himawan.
Hasil analisis Direktorat Tindak Pidana Siber terhadap video tersebut memastikan bahwa 100 persen video deepfake itu palsu.
Teknologi yang digunakan adalah Generative Adversarial Neural Network (GAN) dengan skor deteksi 1.00, yang menunjukkan tingkat manipulasi tertinggi.
JS mengelola akun Instagram @indoberbagi2025, yang memiliki lebih dari 9.399 pengikut.
Video yang diunggahnya berisi ajakan untuk mendaftar sebagai penerima bantuan pemerintah dengan mencantumkan nomor WhatsApp agar korban dapat menghubunginya langsung.
Polisi menemukan bahwa video tersebut diunduh dari akun lain dengan kata kunci “Prabowo Giveaway,” lalu diunggah ulang dengan tambahan keterangan yang menyesatkan.
Polisi masih mendalami apakah JS bekerja dalam jaringan yang sama dengan tersangka AMA (29), yang telah ditangkap pada 16 Januari 2025 atas modus serupa.
“Modus operandi yang dilakukan JS mirip dengan tersangka AMA. Namun, hingga saat ini kami masih menyelidiki apakah keduanya tergabung dalam satu sindikat atau hanya kebetulan memiliki pola yang sama,” ungkap Himawan.
Berdasarkan laporan, korban JS tersebar di 20 provinsi, dengan jumlah korban terbanyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua.
Atas perbuatannya, JS dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE) Ancaman pidana: Penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.
Selain itu, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Ancaman pidana: Penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan JS, yaitu 4 unit handphone beserta SIM card 1 kartu ATM, Kartu identitas (KTP) milik JS
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan digital berbasis kecerdasan buatan (AI).
Polisi mengimbau masyarakat untuk mengecek informasi resmi dari pemerintah dan tidak mudah tergiur dengan tawaran bantuan keuangan yang tidak jelas sumbernya.
(Ubay)