Prioritastv.com, Lampung – Polisi telah menetapkan Juriansyah (JU) sebagai tersangka dalam kasus penusukan terhadap pegawai DAMRI di Bandar Lampung yang terjadi pada Minggu 9 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Hasil penyelidikan terbaru mengungkap bahwa korban penganiayaan tidak hanya satu, tetapi dua orang. Mereka adalah sopir Damri bernama Arjulian (A) dan mengalami luka lebam di wajah. Sementara Arif Hakim (AR) kondektur Damri, mengalami luka di tangan dan bagian dada.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengonfirmasi identitas kedua korban, yaitu AR dan A.
“Dari hasil penyelidikan, ternyata ada korban lain selain AR. Korban pertama, inisial A, merupakan sopir DAMRI. Ia sempat dipukul oleh tersangka sebelum akhirnya korban lainnya datang dan mengalami penusukan,” kata Yuni dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Kamis 13 Februari 2025.
Insiden bermula dari perselisihan di SPBU Rajabasa setelah terjadi senggolan mobil. Saat itu, JU dan korban pertama turun dari kendaraan masing-masing dan terlibat cekcok.
“Usai senggolan, korban pertama dan tersangka turun dari mobil. Mereka terlibat adu mulut, lalu korban pertama dipukul oleh tersangka. Setelah itu, korban menghubungi rekannya, yang kemudian berujung pada penusukan terhadap korban kedua,” jelas Yuni.
Setelah kejadian tersebut, JU langsung meninggalkan lokasi menggunakan Toyota Fortuner putih dengan nomor polisi BE 733 VIN dan pulang ke rumahnya di Lampung Tengah.
“Dalam perjalanan, tersangka membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban sebelum akhirnya diamankan,” tambahnya.
Kini, JU ditahan di Mapolsek Kedaton dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban terluka. “Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, beredar video penganiayaan menggunakan senjata tajam pengemudi Pajero BE 733 VIN yang melukai sopir dan kondektur di SPBU Rajabasa Bandar Lampung. (Erwin)