Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Seekor harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang tertangkap dalam kandang jebak di wilayah Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, akhirnya dievakuasi ke Resort Sukaraja, Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BB-TNBBS), Kabupaten Tanggamus, Selasa 18 Februari 2025.
“Hari ini harimau Sumatera yang masuk kandang jebak kemarin di Rawas dievakuasi ke Sukaraja Tanggamus untuk observasi,” ujar seorang petugas yang enggan disebutkan namanya.
Menurut petugas, kondisi harimau secara umum sehat, meskipun terdapat sedikit luka akibat upaya hewan tersebut untuk keluar dari kandang jebak. “Ada sedikit luka mungkin karena berusaha keluar, tetapi tidak mengganggu kesehatannya,” tambahnya.
Harimau tersebut masuk ke dalam kandang jebak berwarna hijau yang telah dipasang oleh tim gabungan pada Senin (17/2/2025). Setelah tertangkap, petugas langsung menutup kandang dengan terpal hijau untuk mencegah harimau berusaha keluar dan mengalami stres berlebihan.
Tertangkapnya harimau ini mengonfirmasi bahwa satwa liar inilah yang selama beberapa bulan terakhir berkeliaran di sekitar perkebunan, memangsa hewan ternak, dan menimbulkan keresahan di kalangan warga.
Kapolres Pesisir Barat Tinjau Lokasi, Beri Imbauan ke Masyarakat
Kapolres Pesisir Barat menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, BKSDA, Polisi Hutan (Polhut), Pemkab Pesisir Barat, serta masyarakat dalam upaya penangkapan harimau ini.
“Harimau ini akan segera direlokasi. Kami mengimbau masyarakat yang kehilangan hewan ternak akibat serangan satwa liar agar segera melapor ke aparat desa atau pemerintah daerah, sehingga dapat ditindaklanjuti tanpa harus melakukan perburuan liar,” ujarnya.
Kapolres juga menegaskan pentingnya menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi. Ia mengingatkan bahwa setiap hewan memiliki peran dalam keseimbangan ekosistem, dan perburuan liar hanya akan memperparah konflik antara manusia dan satwa.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perburuan satwa yang dilindungi serta tidak merambah hutan, karena itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati,” tegasnya. (Suroso)