Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kesepakatan mengenai zonasi penangkapan ikan antara nelayan tradisional Pekon Tanjung Agung dan nelayan motor penangkap ikan Kursin di Kota Agung akhirnya tercapai setelah dilakukan mediasi oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tanggamus.
Mediasi yang berlangsung di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Tanggamus pada Kamis (20/2/2025) pukul 13.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kadis Perikanan Tanggamus, Darma Setiawan.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan nelayan, Kapolsek Kota Agung Iptu Rudi Khisbiantoro, Kasat Polairud Polres Tanggamus yang diwakili Brigpol Azis Sudarmaji, Kepala KUPT Pelabuhan Kota Agung, Ka. Pos TNI AL Kota Agung, serta Kepala Pekon Tanjung Agung.
Setelah diskusi panjang yang melibatkan berbagai pihak, kedua kelompok nelayan akhirnya mencapai kesepakatan terkait zonasi penangkapan ikan sesuai berita acara kesepakatan Nomor: 523/ 38/II/2025 dengan isi sebagai berikut :
1. Kapal Pursein wilayah penangkapan ikannya berjarak 500 m di ukur dari bibir pantai di wilayah Pekon Tanjung Agung Kecamatan Kota Agung Barat.
2. Jaring tarik pantai (pokek) area penangkapan di bawah 500 meter dari bibir pantai di wilayah Pekon Tanjung Agung Kecamatan Kota Agung Barat.
3. Pemilik kapal harus punya tanggung jawab untuk menyampaikan kepada nahkoda untuk melaksanakan sesuai berita acara kesepakatan.
4. Kesepakatan ini dibuat dengan kesadaran tanpa paksaan apapun.
Perwakilan nelayan tradisional, Hendri, menyambut baik hasil mediasi ini. Ia berharap kesepakatan ini dapat dihormati oleh semua pihak agar tidak terjadi konflik serupa di masa depan.
“Kami sebagai nelayan kecil dengan alat tangkap tradisional berharap tidak ada lagi gangguan dari nelayan lain di area bagan kami. Kesepakatan ini harus dijaga agar aktivitas nelayan kecil tetap berjalan lancar,” ujar Hendri.
Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tanggamus, Aco Daeng Masiga, juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan dalam zonasi tangkap ikan.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan untuk saling menghormati batas tangkap masing-masing. Sebagai HNSI, kami tetap berada di tengah dan akan terus mengawal komunikasi agar nelayan Tanggamus tetap harmonis,” ungkapnya.
Kadis Perikanan Tanggamus, Darma Setiawan, menekankan bahwa tujuan utama dari mediasi ini adalah memastikan kegiatan perikanan berjalan sesuai aturan dan menghindari konflik antar-nelayan.
“Di laut pun ada aturan yang harus dipatuhi. Kita semua mencari nafkah, dan semua yang ada di laut ini adalah keluarga besar. Jangan sampai ada perebutan wilayah, karena sumber daya laut adalah milik bersama. Dengan adanya kesepakatan ini, kita harapkan ekosistem laut tetap terjaga dan kesejahteraan nelayan meningkat,” tegasnya.
Dengan adanya aturan zonasi ini, diharapkan aktivitas penangkapan ikan di perairan Kota Agung Barat dapat berlangsung lebih tertib dan harmonis. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya laut serta meningkatkan kesejahteraan nelayan di Kabupaten Tanggamus.
Diketahui, sebelumnya, Polsek Kota Agung Polres Tanggamus bersama instansi terkait telah menggelar mediasi di Balai Pekon Tanjung Agung, Senin 17 Februari 2025.
Pasalnya, nelayan tradisional di Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, mengeluhkan keberadaan kapal motor pursein yang beroperasi terlalu dekat dengan pesisir pantai Digul.
Aktivitas kapal tersebut dinilai mengganggu jalur tangkap nelayan kecil dan menyebabkan hasil tangkapan mereka menurun drastis dalam sebulan terakhir. (Herdi)